Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebaskan Napi & Banyak yang Berulah Lagi, Yasonna Laoly Kini Digugat: Ini Seperti Teror Tersendiri!

Yasonna Laoly didugat karena bebaskan napi di tengah pandemi corona, pihak penggungat menganggap program tersebut merupakan kecerobohan Menkumham.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Bebaskan Napi & Banyak yang Berulah Lagi, Yasonna Laoly Kini Digugat: Ini Seperti Teror Tersendiri!
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM - Program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona menuai pro dan kontra di masyarakat.

Seperti diketahui, Menkumham telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang takut para napi tersebut berulah kembali karena kondisi ekonomi di tengah wabah memang sedang tidak baik.

Ketakutan tersebut akhirnya terbukti juga.

Tak sedikit dari para napi tersebut kembali dicokok polisi.

Guna menanggapi hal ini, Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia melayangkan gugatannya.

 Kriminal Marak, Menteri Yasonna: Stop Salahkan Napi Asimilasi, Hotman Paris: Rasionalnya di Mana?

 Banyak Napi Asimilasi Kembali Berulah, Ari Wibowo Geram, Sentil Yasonna Laoly: Ingin Ngomong Kasar

 ICW Sebut Yasonna Laoly Banyak Buat Kontroversi: Tidak Bertentangan dengan Keadilan Jika Dicopot

Menkumham Yasonna Laoly Digugat. Gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Menkumham Yasonna Laoly Digugat. Gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. (TribunJateng/ Rifqi Gozali)

Gugatan tersebut mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Berita Rekomendasi

Dalam gugatannya, pihak penggugat tak hanya menyasar Menkumham saja, tapi juga Kepala Rutan Kelas I A Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.

"Kenapa ini sampai kami lakukan gugatan ini, karena banyak masyarakat yang komplain kepada kami. Sekarang semua harus jaga pos ronda.

Ini akibat dari kecerobohan Menkumham. Inilah titik poin yang kami gugat," ujar Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari TribunJateng.com.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas