Belum Ditahan, KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Deddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin. Hingga kini Deddy tak kunjung ditahan KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kalapas Sukamiskin 2016-2018 Deddy Handoko.
Deddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin. Hingga kini Deddy tak kunjung ditahan KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Baca: Lusinan Peti Mati Tiba di Pemakaman Umum Brasil
Selain Deddy, KPK juga memeriksa tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi sekaligus Direktur PT Fajar Bhasti Sejahtera Rahadian Azhar. Sama seperti Deddy, Rahadian juga belum ditahan.
"Diperiksa sebagai tersangka juga," ungkap Ali.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin pada Rabu (16/10/2019).
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
Baca: Hari Pertama Larangan Mudik, 70 Kendaran Pribadi dan 30 Bus Diperintahkan untuk Putar Balik
Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Kabar Gembira, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka
Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.
Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016 sampai 14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.
Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018 - 21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.
Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.