Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang hingga 1 Juni 2020

Total ada 34 bandara yang menghentikan penerbangan penumpang untuk periode 24 April - 1 Juni 2020.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang hingga 1 Juni 2020
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. 

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Baca: 3 Rahasia Penerbangan yang Hanya Diketahui Pilot dan Pramugari, Termasuk Kondisi Pesawat

Baca: Perusahaan Ini Tawarkan Dua Desain Tempat Duduk di Pesawat untuk Dukung Physical Distancing

Penampakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada Jumat, 24 Mei 2020, setelah ditutup oleh PT Angkasa Pura II
Penampakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada Jumat, 24 Mei 2020, setelah ditutup oleh PT Angkasa Pura II (Dokumen Angkasa Pura II)

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang pesawat komersial mulai hari ini, Jumat 24 April hingga 1 Juni 2020.

Bagi masyarakat yang telah membeli tiket bisa melakukan resund ke masing-masing maskapai.

Namun tak semua pengembalian diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash."

"Tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Novie melanjutkan, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket.

Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.

Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang.

Nantinya voucer dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama/ Silvita Agmasari)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Angkasa Pura I Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Penumpang, Penerbangan Kargo Masih Berjalan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas