Daftar 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang hingga 1 Juni 2020
Total ada 34 bandara yang menghentikan penerbangan penumpang untuk periode 24 April - 1 Juni 2020.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura I dan II resmi menghentikan sementara sejumlah penerbangan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Dikutip dari Antara, penutupan ini berlaku untuk periode penerbangan 24 April - 1 Juni 2020.
Total ada 34 bandara yang menghentikan penerbangan penumpangnya.
Berikut ini daftar bandara yang meenghentikan penerbangan penumpang sementara.
PT Angkasa Pura I:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
- Bandara Juanda di Surabaya
- Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
- Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
- Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
- Bandara Sam Ratulangi di Manado
- Bandara El Tari di Kupang
- Bandara Pattimura di Ambon
- Bandara Adi Soemarmo di Solo
- Bandara Internasional Lombok di Praya
- Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Sentani di Papua
- Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
- Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin
Baca: Cara Refund Tiket Kereta Api Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan, Biaya Kembali 100 Persen
Baca: Pemprov Kalbar Juga Tutup Bandara dan Layanan Kapal Laut
PT Angkasa Pura II:
- Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Kualanamu (Deli Serdang)
- Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Silangit (Tapanuli Utara)
- Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
- Supadio (Pontianak)
- Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
- Radin Inten II (Lampung)
- Husein Sastranegara (Bandung)
- Depati Amir (Pangkalpinang)
- Sultan Thaha (Jambi)
- HAS Hanandjoeddin (Belitung)
- Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Kertajati (Majalengka)
- Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Minangkabau (Padang)
Keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
5 Layanan Penarbangan Masih Beroperasi
Meski begitu, ada 5 layanan Angkasa Pura I yang tetap beroperasi.
Layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan yaitu penerbangan yang membawa atau terkait:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA.
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
4. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Baca: 3 Rahasia Penerbangan yang Hanya Diketahui Pilot dan Pramugari, Termasuk Kondisi Pesawat
Baca: Perusahaan Ini Tawarkan Dua Desain Tempat Duduk di Pesawat untuk Dukung Physical Distancing
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang pesawat komersial mulai hari ini, Jumat 24 April hingga 1 Juni 2020.
Bagi masyarakat yang telah membeli tiket bisa melakukan resund ke masing-masing maskapai.
Namun tak semua pengembalian diberikan dalam bentuk uang tunai.
“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash."
"Tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Novie melanjutkan, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket.
Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.
Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang.
Nantinya voucer dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama/ Silvita Agmasari)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Angkasa Pura I Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Penumpang, Penerbangan Kargo Masih Berjalan