Hari Pertama Larangan Mudik, 70 Kendaran Pribadi dan 30 Bus Diperintahkan untuk Putar Balik
Hari pertama, pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) dini hari.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tribunnews/JEPRIMA
Hari pertama, pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) dini hari. Tribunnews/Jeprima
Ia kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan bagi warga yang melanggar yakni diminta putar balik.
"Tindakan yang kita lakukan melakukan pengalihan, putar balik kembali ke Jakarta."
"Sekaligus memberikan imbauan sejak pukul 00.00 WIB tadi, sudah ada larangan mudik dari pemerintah," jelasnya.
Dengan demikian, tidak ada pemberian sanksi seperti tilang.
Hanya sebatas imbauan dan perintah untuk memutar balik.
Baca: Hari Ini Sudah Diberlakukan Larangan Mudik, Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Mudik 2020
Baca: Pelarangan Mudik: Bus AKAP Masih Terlihat Berkeliaran di Terminal Ini
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.