Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Larangan Mudik, 70 Kendaran Pribadi dan 30 Bus Diperintahkan untuk Putar Balik

Hari pertama, pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) dini hari.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Hari Pertama Larangan Mudik, 70 Kendaran Pribadi dan 30 Bus Diperintahkan untuk Putar Balik
Tribunnews/JEPRIMA
Hari pertama, pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) dini hari. Tribunnews/Jeprima 

Ia kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan bagi warga yang melanggar yakni diminta putar balik.

"Tindakan yang kita lakukan melakukan pengalihan, putar balik kembali ke Jakarta."

"Sekaligus memberikan imbauan sejak pukul 00.00 WIB tadi, sudah ada larangan mudik dari pemerintah," jelasnya.

Dengan demikian, tidak ada pemberian sanksi seperti tilang.

Hanya sebatas imbauan dan perintah untuk memutar balik.

Baca: Hari Ini Sudah Diberlakukan Larangan Mudik, Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Mudik 2020

Baca: Pelarangan Mudik: Bus AKAP Masih Terlihat Berkeliaran di Terminal Ini

 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas