Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Larangan Mudik, Sudah Ada Seribuan Lebih Kendaraan Terpaksa Putar Arah di 2 Pintu Tol

Hari ini, Jumat (24/4/2020) adalah hari pertama pelarangan mudik lebaran, sudah ada ribuan kendaraan yang putar arah dan ada hukuman bagi pelanggar.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Hari Pertama Larangan Mudik, Sudah Ada Seribuan Lebih Kendaraan Terpaksa Putar Arah di 2 Pintu Tol
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang memasuki Jakarta pada Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Petugas kepolisian menghimbau kepada kendaraan pribadi untuk menjaga jarak dengan penumpang untuk menghindari penularan virus covid19 yang mengacu pada mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (24/4/2020) adalah hari pertama pelarangan mudik lebaran yang perintahkan Presiden Jokowi.

Tercatat, sudah ada sebanyak 1.181 kendaraan yang diminta putar balik, yang ingin keluar dari Jakarta dan daerah sekitarnya pada hari pertama penyekatan pintu tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, seribuan kendaraan yang disuruh putar arah itu hendak keluar wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Seribuan kendaraan itu akan melalui Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.

"Sejak pukul 00.00 sampai 05.00 WIB, tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan, yaitu 498 kendaraan di (Pintu Tol) Bitung."

"Dan 683 kendaraan di (Pintu Tol) Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya, mengutip dari Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik - Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik - Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sementara itu, peningkatan volume kendaraan yang keluar dari Jakarta sudah terlihat sejak dua hari sebelum penerapan penyekatan pintu tol.

Berita Rekomendasi

Tercatat peningkatan volume kendaraan sebesar 27 persen pada 22 April 2020 di Gerbang Tol Cikampek Utama.

"Berdasarkan perhitungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27 persen."

"Dari 18.753 kendaraan pada tanggal 21 April menjadi 25.797 kendaraan pada tanggal 22 April 2020," ungkap Sambodo.

Baca: Mudik Dilarang, Terminal Kampung Rambutan Sepi

Ancaman denda bagi pelanggar

Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyipkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat mudik.

Pemerintah memberlakukan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif melalui konferensi persnya, Kamis (23/4/2020).

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

TERTIB - Pelaksanaan PSBB Kota Tangerang di Pintu Air 10, Jalan Sangego Raya, berlangsung tertib dan lancar, para pengendara sudah banyak yang mengenakan masker saat berkendara, Senin (20/4/2020). Petugas melakukan teguran kepada para pelanggar aturan PSBB atau yang tidak mengenakan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TERTIB - Pelaksanaan PSBB Kota Tangerang di Pintu Air 10, Jalan Sangego Raya, berlangsung tertib dan lancar, para pengendara sudah banyak yang mengenakan masker saat berkendara, Senin (20/4/2020). Petugas melakukan teguran kepada para pelanggar aturan PSBB atau yang tidak mengenakan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca: Kemenhub: Permenhub 25/2020 Dipastikan Tidak Larang Mudik di Luar Wilayah PSBB dan Zona Merah

Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020.

Tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan bisa dilakukan dalam wujud lain.

Bahkan bukan tidak mungkin bila polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa."

"Tapi intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.

Operasi ketupat 2020 dimajukan

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan operasi lebaran yang biasanya diadakan H-7 lebaran kini dimajukan.

Hal itu terkait pelarangan mudik lebaran yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Untuk itu, operasi lebaran akan dimulai pada H-1 Ramadan 2020, yakni pada Kamis, 23 April pukul 00.00 WIB.

TERTIB - Pelaksanaan PSBB Kota Tangerang di Pintu Air 10, Jalan Sangego Raya, berlangsung tertib dan lancar, para pengendara sudah banyak yang mengenakan masker saat berkendara, Senin (20/4/2020). Petugas melakukan teguran kepada para pelanggar aturan PSBB atau yang tidak mengenakan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TERTIB - Pelaksanaan PSBB Kota Tangerang di Pintu Air 10, Jalan Sangego Raya, berlangsung tertib dan lancar, para pengendara sudah banyak yang mengenakan masker saat berkendara, Senin (20/4/2020). Petugas melakukan teguran kepada para pelanggar aturan PSBB atau yang tidak mengenakan masker. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Sudah diambil keputusan yang biasanya operasi lebaran diadakan H-7, sekarang dimajukan H-1 karena Ramadan jatuh pada 24 april," ujar Kombes Yunus dalam siaran televisi tvOne, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, pihak kepolisian akan membuat pos pengamanan terpadu untuk menertibkan masyarakat yang nekat mudik lebaran.

Ia pun menegaskan akan ada 19 pos yang tersebar di seluruh jalan yang kerap dilewati pemudik.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Stanly Ravel)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas