Kabar Gembira, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pelaksanaan akad nikah kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka setelah sempat terhenti sejak 1 hingga 21 April 2020, terkecuali untuk calon pengantin (Catin) yang mendaftar sebelum 1 April.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) tentang pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah di masa darurat wabah penyakit akibat Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pelaksanaan akad nikah kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan.
Baca: Agar Anak Tak Terkena Diare, Penting Hindari Penyebabnya
Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (24/04/2020).
Baca: Cilandak Town Square Dukung Layanan Pesan Antar Makanan
Lewat keterangan pers Kemenag, sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.
Baca: Sambut Hari Pertama Ramadhan 1441 H Tanpa Suami Tercinta, BCL: Ramadhan Tahun Ini Akan Berbeda
KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.
Baca: Masjid Istiqlal dan Masjid Agung Al Azhar Tak Fasilitasi Diadakannya Pasar Takjil
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.
Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya, Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," ujarnya.