KPK Bakal Dalami Pengakuan Kader PDIP soal Tawaran Rp 2 Miliar dari Harun Masiku
Riezky mengatakan sempat ditawari uang sebesar Rp 2,22 miliar untuk memberikan kursinya kepada Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pengakuan anggota DPR Fraksi PDIP Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Riezky Aprilia yang mengaku sempat ditawari Rp 2,22 miliar untuk memberikan kursi kepada Harun Masiku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan fakta persidangan itu nantinya bakal dikonfirmasi
dengan saksi-saksi berikutnya.
“Setiap fakta-fakta persidangan tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah mencermati dan mencatatnya dengan baik serta akan mengkonfirmasi pada saksi-saksi berikutnya, termasuk kepada Terdakwa (Saeful Bahri),” kata Ali saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Baca: Sepi Job, Sahabat Sekaligus Hair Stylist Nikita Mirzani Jualan Busana Muslim
Baca: Wanita di Paraguay Kaget Saat Terbangun Berada di Dalam Kantong Mayat dan Hendak Dikuburkan
Baca: Ravio Patra Bebas dengan Status Saksi, Amnesty Internasional Sebut Ini Preseden Buruk
Ali menjelaskan, penuntut umum nantinya juga akan menganalisis lebih lanjut dalam analisis yuridis surat tuntutan dengan menghubungkan satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.
“Jika ada fakta-fakta terkait dugaan perbuatan pihak lain tentu KPK tak segan untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Riezky mengatakan sempat ditawari uang sebesar Rp 2,22 miliar untuk memberikan kursinya kepada Harun Masiku. Dia ditawari oleh kader PDIP Saeful Bahri.
Riezky membeberkan itu saat menjadi saksi dalam sidang online atas terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
“Yang pasti yang Saeful sampaikan suara saya mau diganti satu suara saya jadi Rp 50 ribu. Maksudnya suara saya 44.402, satu suara diganti nominal Rp 50 ribu,” kata Riezky.
Total suara yang dimiliki Riezky sebanyak 44.402. Jumlah itu berasal dari perolehan suara Riezky dan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia dan digantikan oleh Riezky sebagai anggota DPR.
Jika 44.402 dikali Rp 50 ribu, maka menghasilkan nominal Rp 2,22 miliar. Angka itu ditawari oleh Saeful agar Riezky mau memberikan kursi DPR kepada Harun Masiku.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar AS atau setara Rp 600 juta. Suap berkaitan dengan permohonan pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.