Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MULAI HARI INI Pesawat Komersil Pengangkut Penumpang Dilarang Terbang hingga 1 Juni 2020

Seluruh moda transportasi umum darat hingga udara dilarang beroperasi mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in MULAI HARI INI Pesawat Komersil Pengangkut Penumpang Dilarang Terbang hingga 1 Juni 2020
combitrip.com
Ilustrasi pesawat yang lepas landas di pagi hari. 

TRIBUNNEWS.COM - MULAI HARI INI tak ada pesawat komersil yang akan beroperasi, seluruhnya dilarang angkut penumpang hingga 1 Juni 2020.

Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas sebagai tindak lanjut larangan mudik lebaran.

Seluruh moda transportasi umum darat hingga udara dilarang beroperasi mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

 POPULER Penjelasan Lengkap Larangan Mudik 2020, Cuma Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik

 Pemerintah Resmi Larang Mudik, Polri Buat Skenario Penutupan Jalan Tol dan Non Tol

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Ilustrasi penumpang kabin pesawat
Ilustrasi penumpang kabin pesawat (Tribun Bali)

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Berita Rekomendasi

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas