Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ravio Patra Bebas dengan Status Saksi, Amnesty Internasional Sebut Ini Preseden Buruk

Aktivis Ravio Patra akhirnya dibebaskan dengan status saksi. Peritiwa ini dinilai oleh Amnesty Internasional sebagai preseden buruk penegakan hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ravio Patra Bebas dengan Status Saksi, Amnesty Internasional Sebut Ini Preseden Buruk
LinkedIN
Ravio Patra 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditahan selama hampir dua hari, akhirnya aktivis Ravio Patra dibebaskan.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Ravio Patra pada Jumat (24/4/2020).

"Ya sudah dipulangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com.

Argo mengatakan, Ravio saat ini berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.

"Sebagai saksi," ujar Argo Yuwono.

Aktivis Ravio Patra ditangkap polisi atas dugaan provokasi penjarahan pada Rabu (22/4/2020).
Aktivis Ravio Patra ditangkap polisi atas dugaan provokasi penjarahan pada Rabu (22/4/2020). (linked.in/Ravio Patra)

Penangkapan Ravio pada Rabu (22/4/2020) dinilai menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh anggota tim advokasi Amnesty Internasional Indonesia, Aldo Kaligis.

Rekomendasi Untuk Anda

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas