Banding Romahurmuziy Dikabulkan, Sekjen PPP Bilang Keadilan yang Diharapkan Jajaran PPP
PPP mengambil sikap menghormati semua proses hukum yamg berjalan terhadap Romy sejak dalam tingkat penyidikan di KPK.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama telah dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan putusan tersebut mencerminkan keadilan yang diharapkan oleh jajaran partainya.
Apalagi, kata dia, PPP mengambil sikap menghormati semua proses hukum yamg berjalan terhadap Romy sejak dalam tingkat penyidikan di KPK.
Baca: Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Bekas Ketum PPP Romahurmuziy
"Kami tidak resisten terhadap proses hukum yang ada karena yakin bahwa keadilan, baik dari sisi publik maupun dari sisi Romy dan keluarganya akan muncul. Nah putusan peradilan tipikor tingkat banding itu bagi kami mencerminkan keadilan yang diharapkan oleh banyak jajaran PPP," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/4/2020).
Arsul mengatakan pihaknya meyakini dalam putusan banding tersebut hakim tidak hanya mempertimbangkan sisi hukum semata. Namun juga rasa keadilan bagi Romy dan keluarganya.
Wakil Ketua MPR RI tersebut juga mengatakan apa yang dituduhkan sebagai suap jual beli jabatan itu sudah terungkap dalam persidangan jika Romy mengembalikan uang tersebut.
Baca: Respons KPK soal Pemangkasan Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi
"Apa yang dituduhkan sebagai suap jual beli jabatan itu kan dalam persidangan terungkap bahwa Romy sudah mengembalikan via sekretaris PPP Jatim, hanya uangnya belum sampai kepada saudara Haris," jelas Arsul.
"Sedang uang yang disebut suap pada saat OTT (operasi tangkap tangan) Romy itu kan tidak diterima dan dikehendaki Romy dan dibawa ajudannya," imbuhnya.
Baca: Sempat Dirumorkan Meninggal Dunia, Kim Jong Un Jalan-jalan di Kota Wonsan
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Baca: Ravio Patra Akhirnya Dibebaskan Setelah 33 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya
Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta.
Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.