Hukumannya Dikorting Jadi 1 Tahun Penjara, Pidana Romahurmuziy Dinilai Lebih Rendah dari Kades
Kurnia membandingkan hukuman Romy selaku ketua umum partai politik dan anggota DPR RI jauh lebih rendah dari yang terseret kasus pemerasan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, mantan Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy, diperkirakan segera bebas penjara dan merayakan Hari Idul Fitri 1441 H setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan bandingnya dan mengurangi hukumannya dari dua tahun jadi satu tahun penjara.
Dalam putusan banding PT DKI Jakarta Nomor 9/PID.TPK/2020/PT DKI tertanggal 20 April 2020, diputuskan hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000," demikian amar putusan PT DKI tersebut sebagaimana dikutip Jumat (24/4/2020).
Majelis hakim PT DKI Jakarta memutus Romahurmuziy tetap terbukti bersalah merima suap dengan menjualbelikan jabatan saat seleksi jabatan di Kementerian Agama pada 2018-2019.
Baca: Lebih dari 1.000 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Melewati Akses Tol Perbatasan Jakarta
Perkara banding itu diputus hakim ketua Daniel Dalle Pairunan dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliansa dan Achmad Yusak.
Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta tersebut kendati ia menilai seharusnya kliennya diputus bebas karena tidak terbukti perbuatan yang dituduhkan.
Maqdir mengatakan seharusnya kliennya dapat menghirup udara bebas pekan depan karena telah menjalani hukuman satu tahun penjara.
Menurutnya, Romy bisa tetap bebas dari penahanannya meski pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya mengajukan kasasi atas putusan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Semestinya dibebaskan pada Minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan,-red) kasasi," ujar Maqdir.
Maqdir berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan PT DKI Jakarta ini.
"Kami harap pimpinan KPK dan JPU, lapang dada menerima putusan," tambahnya.
KPK melalui Pelaksana tugas juru bicara Ali Fikri menyatakan menghormati putusan PT DKI itu kendati hukuman Romahurmuziy lebih rendah dari tuntutan JPU KPK maupun putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca: Pengembalian Tiket Pesawat Penumpang Secara Utuh, Bukan Dalam Bentuk Voucher
Selanjutnya, JPU KPK akan mempelajari putusan banding Romahurmuziy dan mengambil sikap untuk mengajukan kasasi putusan itu ke MA atau tidak.
Namun, Ali mengakui nantinya keputusan pengajuan kasasi perkara Romahurmuziy tergantung pada Firli Bahuri dkk selaku pimpinan KPK.
"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali.
Romy, sapaan Romahurmuziy, mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) penerimaan suap oleh petugas KPK.
Romy sempat dibantarkan 45 hari karena sakit saat proses penyidikan dan penahanan di KPK.
Pada 20 Januari 2020, majelis hakim pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara dua tahun hukuman dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Romy dinyatakan terbukti bersalah menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Baca: Setelah Ashraf, BCL dan Noah Harus Rela Kehilangan Kucing Kesayangan: Sampaikan Cinta Kami ke Daddy
Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.
Romy dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan anggota DPR melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Romy dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan anggota DPR melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca: Driver Gojek Bisa Dapat Keringanan Angsuran Cicilan dari PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance
Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.
Majelis hakim juga menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Lebih Rendah Kepala Desa
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengurangan hukuman Romahurmuziy mencoreng rasa keadilan masyarakat.
Kurnia membandingkan hukuman Romy selaku ketua umum partai politik dan anggota DPR RI jauh lebih rendah dari yang terseret kasus pemerasan.
Seorang kepala desa di Nagasari Kabupaten Bekasi divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pemerasan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) sebesar Rp 30 juta ke pengelola pasar.
"Sedangkan Romahurmuziy berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kurnia.
Baca: Cara Dapatkan Listrik PLN Gratis dan Diskon 50%, Login www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan via WA
Vonis terhadap Romy tersebut juga merupakan yang paling rendah bila dibandingkan vonis terhadap mantan ketua umum partai politik lainnya.
Kurnia mencontohkan, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq divonis 18 tahun penjara, mantan ketua Umum Partai Demokrat divonis 14 tahun penjara, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali divonis 10 tahun penjara, dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.
Kurnia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.
"Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," kata Kurnia.
Namun, Kurnia menyebut vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru. Sebab, catatan ICW sepanjang tahun 2019 menunjukkan rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya dua tahun tujuh bulan penjara.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," ujar Kurnia.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA. (Tribun network/gle/kompas.com/coz)