Ravio Patra Akhirnya Dibebaskan Setelah 33 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya
Aqsa menduga, penangkapan Ravio Putra berkaitan erat dengan kritik-kritik yang kerap disampaikan oleh Ravio di media sosial ataupun di media online.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) membenarkan pegiat demokrasi Ravio Patra telah dibebaskan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/4/2020) pagi.
Dia dibebaskan setelah diperiksa selama 33 jam oleh penyidik.
"Setelah 33 jam sejak tanggal 22 April 2020 pukul 21.00 WIB ditangkap dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Ravio akhirnya dibebaskan pagi ini (kemarin) sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi," kata Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa sebagai perwakilan Katrok kepada awak media, Jumat (24/4/2020).
Aqsa menyampaikan, pihaknya berterima kasih atas dukungan publik yang terus menyuarakan dan meminta Ravio Patra dibebaskan.
Menurutnya, dukungan tersebut sangat berarti untuk mencegah upaya kriminalisasi.
"Bebasnya Ravio tentu atas upaya dan dukungan bersama publik di Indonesia, Ravio dan Tim pendamping mengucapkan terima kasih atas bantuan, dukungan dan segala upaya bersama untuk menghentikan kasus ini. Gerak cepat bersama menjaga kawan-kawan yang dikriminalisasi sangat terasa dan sangat berarti," ujarnya.
Aqsa menduga, penangkapan Ravio Patra berkaitan erat dengan kritik-kritik yang kerap disampaikan oleh Ravio di media sosial ataupun di media online.
"Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19," katanya.
Atas dasar itu, mereka meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak tegas dan menghentikan segala hal upaya tindakan teror kepada warga negara yang kerap bersikap kritis.
"Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis. Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio," tegasnya.
Ia menuturkan, praktik penangkapan Ravio sebagai cermin tindakan teror dan represifi kepada warga negara yang dianggap kritis. Kasus Ravio bisa mengancam siapapun yang kerap bersikap kritis.
Baca: LIVE Streaming TVRI Belajar dari Rumah Sabtu, 25 April 2020 Ragam Indonesia: Membuat Perahu Pinisi
"Praktik teror dan represif ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya," jelasnya.
Di sisi lain, ia mendesak pihak kepolisian untuk membongkar ihwal siapa yang meretas akun WhatsApp milik Ravio Putra sehingga dapat menyebarkan pesan yang bersifat provokasi.
"Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui telah menangkap Ravio Putra, anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC), Rabu (22/4/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dia ditangkap di kawasan Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat.
"Memang saya membenarkan tadi malam dari Dirkrimum Polda Metro Jaya mengamankan seseorang insial RPA. TKP penangkapan di daerah jalan Gelora Menteng," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).
Yusri mengatakan, Ravio diduga menyebarkan berita yang mengandung kebencian, keonaran dan kekerasan.
Diretas
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto tidak mengetahui secara pasti alasan penangkapan Ravio.
Namun beberapa jam sebelum penangkapan, Ravio sempat bercerita kepada dirinya bahwa akun whatsApp-nya sempat diretas oleh orang yang tak dikenal.
Hal itu diketahuinya usai mencoba membuka aplikasi WhatsApp pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Namun, kata Damar, aplikasi WhatsApp Ravio terdapat notifikasi 'You've registered your number on another phone'.
Baca: Mudhofir Khamid: Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Sudah Tepat
"Dicek ke pesan inbox SMS, ada permintaan pengiriman OTP," kata Damar.
Setelah insiden peretasan itu, Damar meminta Ravio segera melaporkan kejadian itu kepada manajemen WhatsApp. Selanjutnya, Head of Security Whatsapp membenarkan adanya pembobolan tersebut.
"Head of Security Whatsapp mengatakan memang terbukti ada pembobolan. Pelaku pembobolan menemukan cara mengakali nomor mereka untuk bisa mengambil alih Whatsapp yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor Ravio. Karena OTP dikirim ke nomor Ravio, besar kemungkinan pembobol sudah bisa membaca semua pesan masuk lewat nomor tersebut," jelasnya.
Setelah dua jam, akun Whatsapp Ravio akhirnya berhasil dipulihkan oleh pihak WhatsApp.
Namun selama akunnya dikuasai peretas, Ravio terkaget akunnya digunakan peretas untuk menyebarkan pesan provokasi.
"Saya katakan motif penyebaran itu adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan," ungkapnya.
"Saya minta Ravio untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan semua bukti. Agar kami bisa memeriksa perangkat tersebut lebih lanjut," sambungnya.
Tak lama setelah aksi pesan berantai itu, Ravio kembali bercerita kepada Damar bahwa dirinya kerap dicari oleh orang yang tak dikenal. Hal itu diketahuinya dari penjaga indekosnnya.
"Sekitar pukul 19.14 WIB, Ravio menghubungi saya dan mengatakan "Mas, kata penjaga kosan-ku ada yang nyariin, aku rapi udah pergi. Tampangnya serem kata dia," jelasnya.
Ia kemudian menginstruksikan Ravio untuk segera mematikan dan mencabut baterai ponselnya dan pergi ke rumah aman.
Baca: Di Pondok Pesantren Al-Quraniyah Indramayu, Salat Tarawih 23 Rakaat Hanya Berlangsung Selama 6 Menit
Menurut Damar, obrolan itu merupakan percakapan terakhirnya dengan Ravio.
"Sudah lebih 12 jam tidak ada kabar. Baru saja saya dapat informasi, Ravio ditangkap semalam oleh intel polisi," katanya.
Berikut isi pesan yang disebarkan oleh peretas yang menggunakan WhatsApp Ravio:
KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!
AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DI DEKAT KITA BEBAS DIJARAH. (igman/tribunnetwork/cep)