Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Nekat Mudik, Polisi Perintahkan Kendaraan Putar Balik

Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak pada Jumat, 24 April 2020.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Sanksi Nekat Mudik, Polisi Perintahkan Kendaraan Putar Balik
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak pada Jumat, 24 April 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak.

Adapun larangan mudik berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan sanksi efektif berlaku 7 Mei 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, saat ini warga yang nekat melanggar akan diberikan sanksi tegas.

Sambodo Purnomo menyebut, pemberian sanksi berupa pengalihan atau putar balik.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/4/2020).

Baca: Pemberlakuan Larangan Mudik, Polisi Lakukan Screening Warga yang Bawa Koper

Baca: Gojek Bersama OTO Group Berikan Keringanan Angsuran Bagi Para Mitra Driver

"Jadi mari kita laksanakan dulu, sanksi yang paling tegas saat ini adalah kita putar balikan," kata Sambdo.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya yang akan diterapkan setelah 6 Mei 2020.

BERITA REKOMENDASI

"Ya nanti kita tunggu, dalam Peraturan Menteri disebutkan memang setelah tanggal 7 Mei ada penindakan yang lebih tegas."

"Tetapi kita jangan berandai-andai ke situ lah," ujarnya.

Sambodo juga menyampaikan bahwa larangan mudik ini sebagai upaya bangsa Indonesia untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

"Jangan kemudian peraturan itu dibuat untuk dilanggar," ucap Sambodo.

"Peraturan dibuat untuk dipatuhi," lanjutnya.


Sementara itu, Sambodo menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah warga yang ingin mudik.

Ia mengatakan, kebijakan yang diambil salah satunya melakukan screening kepada warga yang terlihat membawa koper.

Baca: Imbas Larangan Mudik, Awak Maskapai Lion Air Dipulangkan ke Daerah Masing-masing

Baca: Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus

Kondisi lalu lintas di Hari Pertama Bulan Ramadhan, Jumat (24/4/2020) volume kendaraan di perbatasan Bekasi-Jakarta tampak menurun dibandingkan hari biasanya.
Kondisi lalu lintas di Hari Pertama Bulan Ramadhan, Jumat (24/4/2020) volume kendaraan di perbatasan Bekasi-Jakarta tampak menurun dibandingkan hari biasanya. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Tentu polisi akan melakukan kebijakan-kebijakan dan diskresi," ujar Sambodo.

"Kita juga akan mengandalkan, misalnya secara screening kalau melihat mereka bawa koper yang besar dan segala macemnya," sambungnya.

Ia menambahkan, dari hal itu bisa dilihat warga yang hendak pulang ke kampung halamanya.

Selain itu, Sambodo menyebutkan, jika warga hanya mengenakan seragam kerja dan tidak seperti orang yang akan mudik berarti memang mereka karyawan.

"Tentu kelihatan bahwa ini memang pemudik, tapi kalau dia hanya menggunakan seragam kerja, seragam pabrik."

"Itu dia memang betul-betul karyawan," jelasnya.

Sehingga, ia menegaskan, pihak kepolisian memang sangat selektif dalam screening warga di perbatasan dan tidak semuanya diperintahkan untuk putar balik.

Sambodo juga menjelaskan, selama warga yang berpergian di sekitar wilayah Bekasi masih diperbolehkan.

Lantaran masih satu wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Baca: Denda Rp 100 Juta hingga Penjara 1 Tahun Menanti Jika Nekat Mudik, Ini Kriterianya

Baca: Istana Jelaskan Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Versi Presiden Jokowi

"Kalau Kalimalang, selama dari Bekasi Kota ke Bekasi Kabupaten tidak ada masalah."

"Karena ini masih satu wilayah PSBB dan satu wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

Lebih lanjut, ia mengatakan, ada empat titik yang dilakukan penyekatan di perbatasan antara Bekasi dengan Karawang.

"Nah yang memang kita ada penyekatan itu di perbatasan antara Bekasi dengan Karawang," ucapnya.

"Itu ada di empat titik di Pebayuran, Kedungwaringin termasuk Cibarusa yang mengarah ke arah Bogor," papar Sambodo Purnomo.

Menurutnya, aktivitas warga di Karawang dan Bekasi ini memang sangat padat.

"Tentu ini menimbulkan permasalahan-permasalahan, karena memang banyak sekali warga yang tinggal di Karawang," ujarnya.

"Kemudian kantornya atau pabriknya di Bekasi atau sebaliknya tinggal di Bekasi lalu kantornya di Karawang."

"Karena mereka ini Karawang dan Bekasi sama-sama daerah industri," lanjut Sambodo.

Sehingga, Sambodo menyebut, banyak karyawan yang volume lalu lintas hariannya cukup tinggi dengan menggunakan kendaraan roda dua.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas