DPR Undang Tiga Narsum Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja
pembahasan setiap klaster dalam RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan Baleg dengan membuka ruang partisipasi publik.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) bentukan Baleg DPR melakukan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan mengundang tiga narasumber.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, pembahasan setiap klaster dalam RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan Baleg dengan membuka ruang partisipasi publik.
"Sehubungan dengan hal itu, Baleg mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mengundang tiga narasumber untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap RUU Cipta Kerja," papar Willy dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja secara virtual, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Baca: Polda Jatim Siapkan 85 Cek Poin untuk PSBB Surabaya Raya Selasa 28 April 2020
Adapun ketiga narasumber tersebut di antaranya Djisman Simanjuntak sebagai Rektor Prasetya Mulya, Sarman Simanjorang sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah HPPI DKI Jakarta, dan Yose Rizal selaku Ketua Desk Ekonomi CSIS.
"Nanti pandangan dari ketiga narasumber ada tanggapan anggota dan penutup. Rapat ini sampai pukul 15.00 WIB," ucap Willy.
Baca: 500-an Mortir Ditemukan di Lokasi Tambang Semen diCirebon, Diduga Peninggalan Zaman Jepang
Rapat Panja hari ini terkait ketentuan umum dan maksud serta tujuan dibuatnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan 11 klaster.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.