Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kejahatan Naik 10 Persen Selama Pandemi, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Begal dan Anti Preman

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kasus kejahatan di Indonesia meningkat 10 persen selama masa pandemi corona.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kasus Kejahatan Naik 10 Persen Selama Pandemi, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Begal dan Anti Preman
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). 

Menurutnya, kejadian tersebut menimpa tiga orang pekerja di minimarket.

Satu di antara korban pun sampai diancam menggunakan clurit yang dikalungkan di lehernya.

"Setiap hari Indomaret buka, malam pukul 22.00 WIB ketika sedang menghitung uang hasil mereka, tiba-tiba datang 3 orang masuk ke dalam."

"Mereka berpura-pura mengambil ATM, langsung menyekap, dan satu di antara pelaku mengalungkan clurit ke leher korban," ujar Irjen Pol Nana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Baca: Catatan Katrok Saat Temani Ravio Patra Diperiksa di Polda Metro Jaya

Setelah itu, pelaku memerintahkan kepada korban untuk memaksa membuka berangkas yang terdapat uang senilai Rp 35 juta.

Irjen Pol Nana pun mengatakan, kemudian pelaku menyuruh tiga korban masuk ke dalam kamar mandi dengan nada ancaman.

"Setelah mendapatkan uang, Rp 35 juta, korban dikumpulkan sampai diancam, langsung dimasukan di kamar mandi, dan tidak boleh keluar."

Berita Rekomendasi

"Korban tidak berdaya, setelah dimasukan ke kamar mandi mereka melarikan diri dan melaporkan ke Polres Depok," tutur Irjen Pol Nana.

Selanjutnya, pihak kepolisian pun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

"Pada Jumat 24 april 2020, Tim Gabungan Unit Resmob dengan anggota depok pun berhasil menangkap para pelaku tersebut," katanya.

Irjen Pol Nana pun mengungkapkan pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman sampai 9 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas