Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim oleh KPK

KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, Minggu (26/4/2020) pagi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim oleh KPK
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, Minggu (26/4/2020) pagi.

Keduanya ditangkap setelah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Aries dan Ramlan ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2020.

Baca: Harapan Asosiasi Agen Perjalanan untuk Refund Tiket Pesawat Saat Pandemi Covid-19

Baca: Keju Emmental, Makanan Mewah Favorit Kim Jong-un Semasa Sekolah

Baca: Dengan Suara Bergetar, Penerima Bantuan Beri Ucapan ke Dewi Perssik: Enggak Bisa Banyak Bicara Mbak

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar; dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan tembusan Informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada kedua tersangka pada tanggal 3 Maret 2020.

Selain itu, KPK juga telah dua kali memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada 17 April 2020 dan 23 April 2020.

Berita Rekomendasi

Namun, keduanya, tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir. Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Direskrimsus Polda Sumsel menangkap keduanya pada Minggu (26/4/2020) kemarin.

"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," tutur Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Alex memberi tahu, Ramlan ditangkap di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Sementara Aries ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang.

"Setelah diamankan, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar jam 08.30 WIB," ujar Alex.

Di gedung KPK, kedua tersangka sempat diperiksa intensif. Usai pemeriksaan, tim penyidik memutuskan menahan kedua tersangka di dua Rutan berbeda untuk 20 hari pertama.

"Setelah diperiksa oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan
penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," katanya.

Sebelum menangkap dan menahan kedua tersangka, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 10 saksi. Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi.

"Antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim," ucap Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas