Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Budi Karya Sebut Pebisnis Boleh Naik Pesawat Komersial, Asalkan Protokol Kesehatan Ketat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyebut bahwa pebisnis diperbolehkan menggunakan pesawat komersial.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menhub Budi Karya Sebut Pebisnis Boleh Naik Pesawat Komersial, Asalkan Protokol Kesehatan Ketat
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Menhub Budi Karya Sumadi 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi kembali mengikuti rapat terbatas secara virtual dengan Presiden Jokowi dan para menteri.

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pebisnis diperbolehkan menggunakan pesawat komersial.

Hal tersebut menanggapi permintaan dari pengusaha yang memiliki urusan bisnis di tengah larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ia pun tak mempermasalahkannya, asalkan ada penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Ada catatan, permintaan pebisnis itu diperkenankan untuk menaiki pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," ujar Budi Karya Sumadi, dikutip dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Senin (27/4/2020).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Menhub pun menyarankan adanya peraturan jumlah pesawat yang diperbolehkan terbang dalam sehari.

Ia juga meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatur protokol kesehatan bagi pebisnis yang diperbolehkan menaiki pesawat komersial tersebut.

Baca: Harapan Asosiasi Agen Perjalanan untuk Refund Tiket Pesawat Saat Pandemi Covid-19

Baca: Hari Ini dalam Sejarah - 18 Anggota Timnas Sepak Bola Zambia Tewas dalam Kecelakaan Pesawat

Baca: Panduan Refund Tiket Mudik Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan, dari Citilink Hingga AirAsia

Berita Rekomendasi

"Kami hanya menyarankan sehari satu tiga flight, tapi protokol (kesehatan) jangan di kami, supaya ada fairness (adil)."

"Kami minta ada pimpinan dari Pak Doni untuk mengatur itu," terang Budi Karya.

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat yang ingin menaiki pesawat dengan tujuan mudik tetap tidak diperbolehkan.

"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden (Jokowi), mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi.

Diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020.

Baca: Panduan Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus

Baca: Sejumlah Pesawat Masih Terbang Setelah Himbauan Dilarang Bawa Penumpang Selama Sebulan, Ini Faktanya

Baca: Tutup hingga 1 Juni 2020, Bandara Yogyakarta Internasional Airport akan Refund Tiket Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berstatus zona merah penyebaran virus corona.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati, di Gedung Kemenhub, Kamis (12/3/2020)
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati, di Gedung Kemenhub, Kamis (12/3/2020) (Tribunnews.com/Hari Darmawan)

Sementara untuk antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang.

Larangan ini dikecualikan untuk pesawat mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, juga dikecualikan untuk penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama, Herson mengatakan, penumpang diperbolehkan menggunakan pesawat untuk keluar kota yang bukan zona merah Covid-19 dan tidak menerapkan PSBB.

"Kecuali itu tertera dalam pasal 19, daerah yang tidak kena PSBB masih bisa diterbangi, contoh Medan-Batam, Medan Aceh. apakah dilarang? ya tidak," jelas Herson, Jumat (24/4/2020).

Kepala Otoritas Penerbangang Wilayah 1 Bandara Soetta, Herson
Kepala Otoritas Penerbangang Wilayah 1 Bandara Soetta, Herson (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Keadaan tersebut hanya untuk penerbangan keberangkatan, karena untuk kedatangan menuju Bandara Soekarno-Hatta sudah ditutup untuk internasional dan domestik.

Persyaratan lainnya penumpang yang masih bisa melakukan penerbangan adalah petinggi negara, pejabat, TNI, Polri yang bertugas.

Baca: Pengembalian Tiket Pesawat Penumpang Secara Utuh, Bukan Dalam Bentuk Voucher

Baca: Pesawat Komersil Dilarang Terbang, INACA Sebut Maskapai Butuh Masa Transisi

Baca: Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020 Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang, Ada Pengecualian

"Walau pun antara zona merah ke zona merah masih bisa dilakukan penerbangan contoh misalnya membawa orang sakit, kargo, VVIP."

"Juga misalnya TNI/POLRI ditugasi ke Surabaya tetap disiapkan (penerbangan)," jelas Herson.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ihsanuddin/Rully R Ramli) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas