Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PAN Kritisi Aspek Yuridis dan Konstitusional Atas Isi Perppu Penanggulangan Corona

DPP PAN mengingatkan, program pemulihan ekonomi harus terarah dan bertujuan meredam PHK massal dan gelombang kepailitan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PAN Kritisi Aspek Yuridis dan Konstitusional Atas Isi Perppu Penanggulangan Corona
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. 

Laporan Reporter Kontan, Ratih Waseso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti isi Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Penanganan Pandemi Corona.

Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno menyatakan sejak awal Fraksi PAN menyampaikan penanganan pandemi corona harus mendapatkan prioritas.

Baik yang menyangkut tentang penanganan pasien, kesiapan sarana medis, tenaga medis dan peralatannya.

"Ini yang perlu didahulukan dan anggaran untuk masalah kesehatan harus ada dan cair segera," tutur Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/4/2020).

Eddy menjelaskan, jaring pengaman sosial harus diterima warga secara cepat dan langsung.

Terakhir, program pemulihan ekonomi harus terarah dan bertujuan meredam PHK massal dan gelombang kepailitan.

Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah

Rekomendasi Untuk Anda

Menilik Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Penanganan Pandemi Corona, Eddy menambahkan, maksud dan tujuan dari Perppu tersebut memang penting dan perlu dalam rangka stabilisasi aspek kesehatan, atau dalam rangka penanganan wabah Covid-19, stabilisasi aspek sosial berupa jaring pengaman sosial dan stabilisasi sektor ekonomi melalui stimulus perpajakan, restrukturisasi kredit dan dana segar dlm bentuk pinjaman dan lainnya.

Baca: Cerita Perjalanan Spiritual Teuku Wisnu Mempelajari Al Quran

Namun, dilain pihak Fraksi PAN, dijelaskan Eddy juga mengkaji aspek yuridis dan konstitusional dari Perppu tersebut.

"Di lain pihak FPAN juga mengkaji aspek yuridis dan konstitusional dari Perppu tersebut, agar pelaksanaannya tidak melanggar UUD NRI 1945 khususnya pasal 23 dan pasal 27 UU Keuangan Negara," imbuh Eddy.

Baca: Iko Uwais Siap-siap Main Film Lagi di Hollywood

Eddy menambahkan, hal tersebut mengingat APBN ditetapkan di setiap tahunnya sesuai amanat UUD 45 dan setiap perubahan APBN dalam tahun berjalan ditetapkan dengan persetujuan DPR.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Soal Perppu No. 1 tahun 2020, PAN kaji aspek yuridis dan konstitusional

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas