Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Lapor, Ini Cara Mengisi SPT Online Lewat E-Filing, Klik djponline.pajak.go.id

Konsekuensi wajib pajak yang tidak segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tahun 2020.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in Segera Lapor, Ini Cara Mengisi SPT Online Lewat E-Filing, Klik djponline.pajak.go.id
Instagram@ditjenpajakri
Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan Sebelum 30 April 2020, Bisa Lewat E-Filing 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tahunan hingga 30 April 2020 mendatang.

Kebijakan ini dilakukan lantaran saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah pandemi Covid-19.

Namun yang harus Anda ingat, walaupun diberi kelonggaran waktu, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi ini rupanya memiliki denda atau sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di dalam UU KUP Pasal 7, diatur bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

“Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)…dikenai sanksi administrasi berupa denda…sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya,”  bunyi penggalan pasal tersebut.

Sedangkan sanksi untuk wajib pajak bagi badan usaha yakni sebesar Rp 1.000.000.

Berita Rekomendasi

Untuk mempermudah proses ini, DJP memberi akses kemudahan bagi masyarakat agar tetap melaksanakan pelaporan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Di mana Ditjen Pajak telah menyediakan adanya Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bisa diakses secara online.

Dalam layanan aplikasi ini rupanya cukup banyak fiturnya, salah satunya berisi terkait SPT dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas