Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembebasan Ribuan Napi Kini Digugat, Komisi III: Sejak Awal Tidak Pertimbangkan Dampak Sosial

Sudding meminta semua pihak menghormati gugatan yang dilayangkan LSM kepada pembantu Presiden Jokowi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pembebasan Ribuan Napi Kini Digugat, Komisi III: Sejak Awal Tidak Pertimbangkan Dampak Sosial
IST
Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, langkah hukum yang dilakukan sejumlah LSM harus dihargai, karena mereka menilai kebijakan pembebasan narapidana melalui asimilasi telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Kebijakan ini dari awal saya lihat tidak didasarkan pertimbangan dan seleksi ketat terhadap para narapidana, akan tetapi cenderung karena transaksional dan rekomendasi PBB," ujar Sudding kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/4/2020).

"Kebijakan ini tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan, di saat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang sangat sulit seperti ini," sambung Sudding.  

Baca: Pengamat: Ada Indikasi Pemerintah Akan Bailout Bank Gagal

Berdasarkan kondisi tersebut, Sudding meminta semua pihak menghormati gugatan yang dilayangkan LSM kepada pembantu Presiden Jokowi.  

Baca: Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka

"Jadi patut dihargai dan dihormati sebagai hak warga masyarakat manakala merasa dirugikan dari kebijakan tersebut," ucap Sudding. 

Baca: IDI Berduka, Dokter Mikhael Robert Marampe Meninggal Setelah Positif Terjangkit Covid-19

Berita Rekomendasi

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 guna menanggulangi penyeberan wabah COVID-19 di rutan/lapas/LPKA itu dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Surakarta, Jawa Tengah.

Gugatan perdata didaftarkan pada Kamis, 23 April 2020 oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997; Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen; dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. 

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Minggu (26/4/2020).

Selain menggugat Yasonna, tiga LSM itu turut menggungat Kepala Rumah Tahanan Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Pertama, Yasonna digugat lantaran memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi dari Rutan Surakarta.

Baca: Si Cantik Ika Dewi, Nekat Jadi Relawan Pengemudi Mobil Jenazah Covid-19 Tanpa Izin Orang Tua

Kemudian mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk melepaskan napi di seluruh daerah tersebut tanpa adanya pengawasan sehingga berdampak pada meningkatnya kejahatan di Solo.

Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah

"Mengizinkan dan memerintahkan keluar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo," kata Boyamin.

Sementara, Karutan Surakarta digugat karena telah melepaskan napi yang diduga tidak memenuhi syarat program asimilasi.

Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria

Serta Karutan Surakarta juga dianggap tidak melakukan pengawasan kepada seluruh napi sehingga kembali melakukan kejahatan di masyarakat.

Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini.

Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua pandemi COVID-19.

Sedangkan, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta.

"Mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng namun tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo," kata Boyamin. 

Boyamin mengatakan, petitum dalam gugatan tersebut yaitu membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan, kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik hasil psikotest.

"Setidak-tidaknya para tergugat melakukan pengawasan ketat sehingga para napi tidak berulah lagi," dia menegaskan.

Untuk sementara, pihak penggugat baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta meski memang peraturan ini untuk diterapkan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

Boyamin meyakini bila gugatannya ini dikabulkan, secara otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia.

"Karena gugatan di Solo, maka fokus yang Solo. Toh kalau dikabulkan, otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," ujar Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas