Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amankan Tiga Teroris di Kios Ikan Hias di Banten, Densus 88 Sita Buku Berjudul Imam Samudra

Asep mengatakan dari tangan ketiga terduga teroris, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti berupa dua laptop, dua flasdisk, hardisk, dua golok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Amankan Tiga Teroris di Kios Ikan Hias di Banten, Densus 88 Sita Buku Berjudul Imam Samudra
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Yaser menghembuskan nafas terakhir di RSUD Tangerang Selatan pada Selasa (17/7/‎2018) pukul 19.45 WIB.

Setelah sebelumnya mengeluh muntah, perut panas dan yang bersangkutan bebas pada 26 Juni 2018.

Hasil Pengembangan

Penangkapan tiga terduga teroris di Kampung Jalumpit, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (27/4/2020) merupakan pengembangan dari penangkapan terduga teroris di Sidoarjo dan Surabaya.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Selasa (28/4/2020).

Sebelumnya, Minggu (26/4/2020) pagi, Densus 88 Mabes Polri menangkap satu terduga teroris inisial MH, seorang karyawan swasta di Perumahan Budi Sedati Indah, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca: Keyakinan Menpora Zainudin Amali Terhadap PSSI Untuk Bisa Selesaikan Konflik Internal

"‎Penangkapan di Serang ini upaya pengembangan pada pengungkapan di Sidoarjo dan Surabaya. Sampai hari ini, Tim Densus 88 terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan, karakter, kegiatan dan pola pergerakan mereka," tutur Asep.

Berita Rekomendasi

‎Sebelum penangkapan di Sidoarjo dan Banten, Densus juga menangkap terduga teroris inisial JHR atau AH, anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur pada Kamis (23/4/2020).

Baca: Anies Baswedan Sebut Pengguna Kendaraan Pribadi Tinggal 46 Persen Selama Penerapan PSBB

JHR bergabung dengan JAD Jawa Timur ketika menjalani hukuman di Lapas Madura. Penularan paham radikal ini karena JHR sering berinteraksi dengan seorang tokoh JAD Jawa Timur yang juga menjalani hukuman di lapas tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas