Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Hari Terakhir Isi SPT Tahunan di DJP Online, Simak Cara Lapor Pajak Melalui E-Filing

Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besok Hari Terakhir Isi SPT Tahunan di DJP Online, Simak Cara Lapor Pajak Melalui E-Filing
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online - Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020.

Mengutip dari Instagram resminya, @ditjenpajakri, peserta NPWP diimbau untuk segera melakukan pengisian SPT Tahunan.

Peserta juga diminta untuk segera mengaktivasi EFIN, bagi yang belum mendapatkannya atau lupa nomor EFIN-nya bisa mendapatkannya secara online.

Untuk mendapatkan EFIN bisa melalui email resmi Unit Kerja DJP pada tautan berikut ini

Fasilitas lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui akun Twitter @kring_pajak.

Baca: Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka di Lingkungan Kanwil DJP Bali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Baca: DJP: Kantor Pajak Tetap Buka, tapi Tak Ada Layanan Tatap Muka

Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.

Sebelumnya, pelayanan perpajakan di beberapa tempat telah dihentikan untuk sementara guna meminimalisir persebaran virus corona, di antaranya:

Berita Rekomendasi

- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP

- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya

- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia

Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.

Berikut 4 hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun dengan e-Filing

Baca: Login DJP Online, Simak Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form

Cara mengisi atau melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online

1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik di sini. 

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.

5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

6. Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filing, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.

7. Lalu, diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,

8. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai bukti potong yang Anda miliki.

Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

- isi tahun pajak

- isi status spt 'normal' jika SPT normal

- Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.

- klik langkah selanjutnya.

- sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga

- gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.

- Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT

Pada Bagian C

Isikan nominal harta dan utang

Pada Bagian D

Centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.

9. Langkah terakhir adalah klik 'kode verifikasi', untuk mengirimkan SPT

- Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.

- Kemudian salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan lalu klik- kirim SPT

- Maka secara otomatis, SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP, Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.

Tidak lama, akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti, bukti penerimaan elektronik sebagai bukti, Anda sudah melakukan pelaporan SPT

Alami kesulitan atau error saat Pengisian SPT Tahunan di DJP Online

Apabila mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan e-Filing Klikpajak.

Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak

Dengan cara melapor SPT secara online, ini dapat memudahkan Anda, dan Anda sudah tidak perlu lagi repot dalam mengurus SPT.

Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-Filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan jangan tunda waktu pelaporan hingga mendekati batas pelaporan SPT.

Kantor Pajak di seluruh Indonesia juga menyediakan 'Pojok Pajak' sebagai fasilitas konsultasi mengenai pelaporan SPT, e-Filing hingga pembuatan kode billing.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas