Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Kelima Operasi Ketupat, 2.765 Kendaraan Diminta Putar Balik Karena Terindikasi Mudik

Ratusan ribu personel gabungan TNI-Polri dibantu instansi terkait terus bekerja menghalau masyarakat yang nekat mudik di tengah pandemi corona.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hari Kelima Operasi Ketupat, 2.765 Kendaraan Diminta Putar Balik Karena Terindikasi Mudik
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan ribu personel gabungan TNI-Polri dibantu instansi terkait terus bekerja menghalau masyarakat yang nekat mudik di tengah pandemi corona.

Terlebih pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pada hari kelima Operasi Ketupat, ada 2.765 kendaraan yang dihadang petugas gabungan karena terindikasi mudik.

Baca: Selama Kasasi KPK, MA Tetap Tahan Romahurmuziy

Berdasarkan catatan dari Mabes Polri, paling banyak pemudik yang dihalau yakni di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, dan Polda Jawa Tengah. Masing-masing Polda ini per harinya menghalau di atas 500 kendaraan.

"Dinamika Operasi Ketupat 2020 hari kelima sampai hari ini, Korlantas mencatat ada 2.765 kendaraan yang diminta putar balik karena didapati petunjuk kuat mereka akan mudik," ungkap Asep di Bareskrim Polri, Rabu (29/4/2020).

Baca: Jerawat Bisa Timbul karena Kelebihan Makanan Manis Saat Buka Puasa

Asep menjelaskan untuk ‎Polda Metro Jaya menghalau 886 kendaraan, Polda Jawa Barat menghalau 525 kendaraan, Polda Jawa Timur menghalau 773 kendaraan.

BERITA TERKAIT

"Lanjut Polda‎ DIY menghalau 23 kendaraan, Polda Banten 198 kendaraan, Polda Lampung 32 kendaraan dan Polda Jawa Tengah 328 kendaraan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas