KPK: Program Jaring Pengaman Sosial Miliki Risiko Tinggi Terjadinya Korupsi
Kedua program itu adalah program jaring pengaman sosial dan program pengadaan barang dan jasa
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK menyebut ada dua program penanganan covid-19 yang memiliki risiko tinggi terjadinya korupsi.
Kedua program itu adalah program jaring pengaman sosial dan program pengadaan barang dan jasa.
Baca: Pebisnis Diperbolehkan Berpergian Pakai Pesawat, Komisi IX DPR Minta Ada Pengawasan Ketat
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).
"Program-program jaring pengaman sosial dan program pengadaan barang dan jasa merupakan program yang memiliki risiko tinggi terjadinya suatu penyimpangan (korupsi)," kata Firli.
Firli menjelaskan kerawanan terjadinya korupsi tersebut karena penanganan covid-19 melibatkan seluruh pemerintah daerah.
Di saat yang sama, terdapat 270 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak.
Namun, tidak semua daerah tersebut terpapar covid-19.
"Pertanyaannya sekarang, berapa daerah yang tidak terpapar dan berapa daerah yang pilkada dan tidak terpapar covid-19," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Firli mengatakan KPK telah membentuk satuan tugas (satgas) covid-19.
"KPK sudah bentuk satgas khusus covid-19 baik dari penindakan maupun pencegahan," pungkas Firli.
Baca: Misteri Mayat Pasutri di Rumah Bekasi: Diduga Suami Bunuh Istri Terlebih Dulu Sebelum Tewas
Diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran belanja dari APBN 2020 untuk penanganan dampak wabah Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
Dari anggaran itu Rp 110 triliun digunakan untuk jaring pengaman sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.