Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Qodari: Distribusi Bantuan Program Prakerja Serahkan ke Pemda

“Saya sepakat, saya mendukung ide itu tapi dengan modifikasi kartu pra kerja yang dibagi menjadi dua bagian,” kata M. Qodari dalam pesan whatsApp-nya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Qodari: Distribusi Bantuan Program Prakerja Serahkan ke Pemda
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mendukung ide ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas terkait seleksi dan distribusi program Kartu Prakerja diserahkan kepada Gubernur-Bupati masing-masing Provinsi.

“Saya sepakat, saya mendukung ide itu tapi dengan modifikasi kartu pra kerja yang dibagi menjadi dua bagian,” kata M. Qodari dalam pesan whatsApp-nya, Selasa (28/4/2020).

Baca: Enggak Bingung Lagi, Ternyata Begini Cara Memilih Timun Suri yang Pulen dan Wangi Aromanya

Kedua bagian konsep Kartu Prakerja itu, kata Qodari, pertama, Kartu Prakerja seperti sekarang yang orientasinya kepada evaluasi dan pelatihan dan itu baru dilaksanakan nanti setelah pandemi Covid-19 ini selesai “Jadi untuk program ini baiknya ditunda saja dulu,” urai Qodari.

Kemudian kedua, Qodari melanjutkan, membuat program bantuan sosial (bansos) PHK dan pengangguran, di mana sasaran dari program ini adalah untuk membantu masyarakat yang terkena PHK dan pengangguran sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Nah untuk bansos PHK dan pengangguran ini uang dan manajemen seleksinya diserahkan saja kepada kepala daerah,” ucapnya.

Baca: Tak Hanya Korea Utara, 15 Negara Ini Klaim Bebas Corona, Tapi Ada yang Simpan Kisah Pilu

Seperti sebagian bansos yang ada sekarang ini, lanjut Qodari, ada yang lewat daerah dan ada yang lewat kementerian sosial. “Khusus untuk urusan bantuan PHK dan pengangguran serahkan saja ke pemerintah daerah untuk mengelola mulai dari seleksi siapa yang berhak menerima atau tidak, kemudian sampai dengan distribusinya,” terang Qodari.

Qodari menjelaskan, dengan diberikan kewenangan pemerintah daerah dalam seleksi dan distribusi, selain meringankan beban pemerintah pusat, distribusi bantuan akan menjadi lebih efektif.

Baca: MenPPPA: Ada 275 Kasus Kekerasan Perempuan dan 368 Kekerasan Anak saat Pandemi Corona

Berita Rekomendasi

“Pertama, Kepala Daerah pasti mengetahui persis dinamika dan permasalahan masyarakat di lapangan, siapa yang usahanya tutup, siapa yang menganggur, itu bisa diseleksi dengan tepat dan tidak bisa diseleksi oleh program online. Kedua, ini juga akan membantu agar distribusnya juga lebih cepat karena dikelola oleh daerah," katanya.

Menurut Qodari, pengalaman kasus Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tertunda-tunda itu, disebabkan oleh jumlahnya yang sangat besar dan dikelola pusat semua.

Baca: Ingin Pengemudi Ojek Online Punya Rasa Bangga, Slank Berencana Bikin Lagu untuk Mereka

“Berat itu distribusinya, dan itu yang bikin kepala daerah misalkan seperti Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar yang viral marah-marah lantaran mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak Corona justru menyulitkan warga,” jelasnya.

Masalah sebenarnya, lanjut Qodari, terdapat unsur teknisnya juga, masyarakat yang akan menerima BLT diminta untuk membuka buku rekening dulu, sekian juta orang mau dikirim rekening itu tidak mudah.

Baca: 306 Paket Sembako dari Pemerintah Dibagikan di Kelurahan Cempaka Baru Kemayoran

“Tapi kalau duitnya dikirim gelondongan gede ke daerah, daerah yang ngelola pasti lebih mudah, koordinasi dengan bank-bank daerah juga lebih mudah begitu kira-kira," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas