Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Larangan Mudik dan Salat Tarawih di Masjid, Mahfud MD: Pertimbangan dari Sudut Agama dan Ahli

Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Tarawih di masjid dan mudik, atas pertimbangan dari sudut keagamaan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Larangan Mudik dan Salat Tarawih di Masjid, Mahfud MD: Pertimbangan dari Sudut Agama dan Ahli
Tribunnews/Mafani Fidesya Hutauruk
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Tarawih di masjid dan mudik, atas pertimbangan dari sudut keagamaan.

Menteri agama dan para ahli sudah diajak diskusi untuk mempertimbangkan larangan mudik dan berkumpul di masjid.

"Ada beberapa pertimbangan soal larangan mudik, berkerumun termasuk larangan beribadah."

"Kita sudah mendiskusikan dari berbagai sudut. Satu dari sudut keagamaan, tentu saja karena Indonesia negara Ketuhanan yang Maha Esa," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (29/4/2020).

"Kita di dalam sidang-sidang kabinet dari sudut keagamaan juga Menteri Agama, kemudian para ahli juga," lanjutnya.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan)

Atas berbagai pertimbangan berdasarkan diskusi dengan para menteri dan ahli, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dan salat Tarawih di masjid.

"Sehingga pada akhirnya kita sampai pada kesimpulan bahwa kita harus melarang mudik, melarang orang berkumpul untuk beribadah termasuk ibadah yang sifatnya sunah," terangnya.

Baca: Bukan Takut Virus Corona, Felicya Angelista Cemaskan Badan Naik Jelang Pernikahan

Baca: Kemendikbud Siapkan Asrama untuk Wisma Singgah dan Isolasi Mandiri Corona

Baca: Pemerintah Pilih PSBB untuk Tangani Corona, Mahfud MD Singgung Negara yang Batal Lockdown

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, ibadah wajib mungkin juga bisa dihindari apabila mendatangkan mudarat atau kerugian.

"Bahkan yang wajib pun untuk menghindarkan mudarat, bisa dihindarkan," imbuh Mahfud MD.

Masyarakat Harus Ikuti Aturan Pemerintah

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, masyarakat tak bisa menjalani ritual seperti berkumpul, di tengah pandemi virus corona.

Masyarakat harus mengikuti aturan pemerintah terkait kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik pada bulan Ramadhan ini.

"Di dalam ibadah itu, ada yang sifanya substansi. ada yang sifatnya ritual."

"Ritual itu, ada yang murni dan ada yang kemasyarakatan," ujar Mahfud MD, Sabtu (25/4/2020), dikutip dari YouTube BNPB Indonesia.

Baca: Panti Pijat di Tangsel Beroperasi Saat Ramadan, Saat Dirazia, Ditemukan Terapis Tak Berbusana

Baca: Ramadan di Tengah Corona, Lion Air Grup Akan Beroperasi untuk Layani Penumpang dengan Izin Khusus

Baca: Fakta Unik Kolak, Sajian Khas Ramadan yang Pernah Jadi Media Penyebaran Islam

Umat Islam pun tak bisa menjalani salat Tarawih dengan bersama-sama saat pandemi corona.

"Berpuasa, salat Tarawih, merupakan ajaran substansi di dalam agama Islam."

"Dulu dianjurkan bersama, tapi karena sekarang ada kebijakan physical distancing, maka kita harus ikuti aturan pemerintah," jelasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019).
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika)

Mahfud MD menyampaikan, saat ini masyarakat diharuskan untuk menghindari penularan virus corona dulu.

Beribadah pada bulan Ramadhan bisa dilakukan di rumah, karena jika di masjid dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19.

"Di dalam agama Islam, ada yang sifatnya langsung ke Allah, ada yang sosial."

Baca: Acara TV Ramadhan, TRANS TV Suguhkan 7 Program Spesial Mulai dari Nussa hingga Ramadan Im in Love

Baca: Lenny Ratnasari, Ibunda Naufal Samudra Sedih Harus Lalui Ramadan Tanpa Kehadiran Sang Putra

Baca: Ibadah Ramadan di Rumah Saja, Mengengar Rekaman Al-Quran dari HP Pun Berpahala

"Mari kita beribadah tanpa menghilangkan makna substansi ibadahnya, tapi soal kemasyarakatannya yang dulu harus bersama, sekarang berpisah dulu."

"Itu dalilnya dalam agama, menghindari masalah penyebaran Covid-19 lebih penting, daripada kita meraih pahala yang sifatnya sunah," terang Mahfud MD.

Umat Islam Diimbau Salat Tarawih di Rumah

Menteri Agama, Fachrul Razi mengajak umat Islam menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan di rumah.

Menurutnya, bulan Ramadhan ini harus diisi dengan ibadah dan amal saleh.

"Alhamdulillah Ramadhan telah tiba. Kita bersyukur diberi umur panjang hingga bertemu kembali dengan bulan penuh kemuliaan dan keberkahan," ujar Fachrul Razi, dikutip dari YouTube Kemenag RI, Jumat (24/4/2020).

"Selayaknya kita manfaatkan kesempatan ini untuk mengisi Ramadhan dengan beribadah dan beramal saleh," ungkapnya.

Baca: Diluar Rencana, M Rahmat Tunaikan Ibadah Puasa Bulan Ramadhan di Makassar

Baca: Ini Kondisi Ibu Hamil yang Boleh dan Tidak Dalam Menjalankan Ibadah Puasa

Baca: Cegah Sakit Kepala Saat Jalani Ibadah Puasa

Ia pun mengajak untuk beribadah di rumah saja, selama menghadapi pandemi virus corona.

"Saya mengajak umat Islam untuk beribadah di rumah, guna mencegah penularan wabah Covid-19," kata menteri agama.

Fachrul Razi pun berharap, rumah yang digunakan untuk melakukan ibadah, akan menjadi surga.

"Baytii Jannatii. Semoga rumah kita menjadi surga bagi kita semua," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas