Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Saeful Bahri Bantu Harun Masiku Dapatkan Kursi di DPR

Saeful Bahri, mengungkap alasan membantu Harun Masiku, rekan sesama partai, untuk mendapatkan kursi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Saeful Bahri Bantu Harun Masiku Dapatkan Kursi di DPR
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Saeful Bahri merupakan pihak swasta yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Saeful Bahri, mengungkap alasan membantu Harun Masiku, rekan sesama partai, untuk mendapatkan kursi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dia membantu Harun Masiku sebagai bentuk komtimen kepada PDIP.

Sebagai kader partai, dia merasa harus menaati segala keputusan partai termasuk membantu Harun Masiku.

"Itu komitmen saya sebagai kader partai," kata Saeful Bahri pada saat menjalani pemeriksaan terdakwa di rumah tahanan (rutan) KPK Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Baca: Hasil Rapid Test di DPRD Sidoarjo, Satu Orang Reaktif Covid-19

Saeful Bahri mengaku tidak mendapat surat tugas dari partai mengurus permohonan pergantian antar waktu anggota DPR dari Riezky Aprillia ke Harun Masiku.

Dia tidak mengetahui alasan partai memutuskan mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

"Saya tidak berpikir sejauh itu, yang saya tahu partai sudah memutuskan dan saya tegak lurus terhadap keputusan partai.

Baca: Saeful Bahri Akui Beri Uang ke Wahyu Setiawan Terkait PAW Harun Masiku

Berita Rekomendasi

Kita harus tegak lurus terhadap keputusan partai dan apapun program-program partai harus ikut," kata dia.

Selama menjalankan tugas, dia pernah menerima uang Rp 850 juta dari Harun Masiku.

Penerimaan uang yang belakangan diketahui untuk menyuap eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan sempat dilaporkan ke Sekretaris Jenderal PDI P Hasto Kristiyanto.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti percapakan di aplikasi WhatsApp antara Saeful dengan Hasto terkait uang Rp 850 juta.

Baca: KPK Bakal Dalami Pengakuan Kader PDIP soal Tawaran Rp 2 Miliar dari Harun Masiku

"Kemudian 23 Desember, melaporkan 'izin lapor mas hari ini Pak Harun geser 850' ini maksudnya apa?" tanya Jaksa kepada Saeful

Saeful melaporkan uang dari Harun karena Hasto mengetahui Saeful beberapa kali meminta uang operasional ke Harun Masiku.

Hasto disebut sempat menegur dan meminta agar segala permintaan uang dari Harun dilaporkan kepada Hasto.

"Saya sempat ditegur Pak Hasto karena saya meminta dana operasional ke Pak Harun. Kemudian karena peristiwa itu, ya saya akhirnya kalau setiap peristiwa saya laporkan," jawab Saeful.

Baca: KPK Yakin Harun Masiku Belum Meninggal Dunia

Pada saat itu, dia mengungkapkan, Hasto hanya menjawab "ok sip" atas laporan penerimaan uang dari Harun Masiku itu.

Namun, dia tidak mengetahui maksud jawaban "ok sip" tersebut.

"Tidak tahu pemahaman beliau. Tetapi kalau dibalas "ok sip" belum tentu di-follow up," ujar Saeful.

Setelah terjerat hukum, dia menyesal atas perbuatan membantu Harun tersebut.

"Selama proses saya ada kekhilafan mencoba masuk ke proses tadi," tambahnya.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas