Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Ramadan Bisa Bertemu Keluarga

Romy selanjutnya akan pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur untuk bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Bebas dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Ramadan Bisa Bertemu Keluarga
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA   - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy akhirnya menghirup udara bebas.

Ia bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam

Romy dijemput staf pribadi dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Romy keluar dari Rutan KPK pukul 21.30 WIB menggunakan baju koko berwarna putih.

Baca: BREAKING NEWS: Romahurmuziy Keluar dari Rutan KPK Malam Ini

Romy selanjutnya pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur untuk bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti.

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap Romy di Rutan K4 KPK.

Berita Rekomendasi

Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) yang mengabulkan banding Romy.

Baca: ‎KPK Serahkan Wewenang Penahanan Romahurmuziy Kepada MA

Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas