Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan datang dalam sidang lanjutan kasus

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini, Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan datang dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepadanya.

Lewat pengacaranya, Novel menjadi saksi dalam sidang tersebut.

"Dia akan hadir," kata pengacara Novel, Saor Siagian kepada Tribunnews, Kamis (30/4/2020).

Adapun sidang lanjutan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Baca: Saking Enaknya, Resep Kolak Roti Singkong Ini Pasti Bikin Kita Banjir Pujian dari Keluarga

Baca: SEDANG BERLANGSUNG TVRI Belajar dari Rumah untuk SMP, Materi Bangun Ruang Sisi Lengkung

Baca: Berapa Luas Minimal Plat Seng dan Luas Kulit Kapsul? Jawaban Soal Belajar dari Rumah Kamis 30 April

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

BERITA TERKAIT

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas