Kejaksaan Agung Periksa Pejabat dan Mantan Pejabat PT Danareksa Sekuritas
Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas.
Mereka diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015
"Saksi Jenpino Ngabdi (Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas) Ayuningtyas (Staf Risk Management PT Danareksa Sekuritas) Roni Kurnia (Head Divisi Risk Management). Ketiganya diperiksa untuk perkara Tipikor Danareksa PT Evio Sekuritas," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Baca: Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Brankas Perusahaan, Pelaku Sudah Beraksi di Sejumlah Provinsi
Selanjutnya, tim jaksa juga memeriksa satu orang saksi perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.
Saksi tersebut ialah Bob Prabowo, mantan Kepala Divisi Legal PT Danareksa Sekuritas.
Hari menjelaskan keempat saksi merupakan pejabat dari PT Danareksa Sekuritas yang diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada dua perusahaan swasta tersebut.
Baca: Gunakan Jalur Tikus, Mobil Pemudik Ini Berangkat dari Jakarta Lolos Hingga Tasikmalaya
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Hari.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan uang hasil pinjaman di PT Danareksa Sekuritas.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp 695 miliar.
Empat tersangka ialah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Renir Abdul Rohman (RAR), Zaki Mubarok (ZNY) pemegang saham PT SIAP, Teguh Ramadhan (TR) sebagai CEO PT Evio Securities serta RAR.