Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenpan RB Jelaskan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nekat Mudik, Bisa Dipecat

Bambang Sumarsono mengatakan sanksi tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni ringan, sedang, dan berat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenpan RB Jelaskan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nekat Mudik, Bisa Dipecat
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah saat mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/20). Pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah harus di paksa putar balik ke kota tujuan demi memutus penularan pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengatur sanksi serta hukuman bagi aparat sipil negara (ASN) yang tetap melakukan perjalanan mudik.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB,  Bambang Sumarsono mengatakan sanksi tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni ringan, sedang, dan berat.

"Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik tanpa izin dilihat dampaknya apakah untuk unit kerja, instansi, maupun untuk pemerintah ataupun masyarakat," ujar Bambang di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sanksi bagi kategori ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, hingga penyataan tidak puas secara tidak tertulis.

Sedangkan hukuman disiplin ringan yakni, tidak bisa naik gaji, tidak naik golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat, dan bahkan diturunkan pangkat.

"Kategori yang berat itu lebih berat yaitu turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, nonjob kemudian diturunkan jabatannya dan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," ungkap Bambang.

Seperti diketahui, larangan mudik bagi ASN mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas