Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Laporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini, Begini Cara Pelaporannya, Bisa Secara Langsung hingga Online

Hari ini adalah hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Laporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini, Begini Cara Pelaporannya, Bisa Secara Langsung hingga Online
Tangkap Layar https://www.pajak.go.id/
Lapor SPT Tahunan 

TRIBUNNEWS.COM – Hari ini adalah hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pelaporan SPT wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Baca: Kekayaan Pemilik Zoom Bertambah Jadi Rp 120 Triliun Sejak Wabah Corona

Baca: Toyota Berencana Perluas Program Penjualan dengan Cicilan Ringan Deal Cermat

Berikut adalah cara pelaporan SPT tahunan yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

1. Lapor SPT secara langsung

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar. 

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas