Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini, Begini Cara Pelaporannya, Bisa Secara Langsung hingga Online

Hari ini adalah hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Laporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini, Begini Cara Pelaporannya, Bisa Secara Langsung hingga Online
Tangkap Layar https://www.pajak.go.id/
Lapor SPT Tahunan 

TRIBUNNEWS.COM – Hari ini adalah hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pelaporan SPT wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Baca: Kekayaan Pemilik Zoom Bertambah Jadi Rp 120 Triliun Sejak Wabah Corona

Baca: Toyota Berencana Perluas Program Penjualan dengan Cicilan Ringan Deal Cermat

Berikut adalah cara pelaporan SPT tahunan yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

1. Lapor SPT secara langsung

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar. 

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas