Mas Achmad Nilai RUU Cipta Kerja Mampu Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Omnibus law, menurut dia, memang sudah diterapkan di beberapa negara lain. Namun, di Indonesia, sektor yang disentuh cukup luas.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memiliki tujuan yang baik yakni untuk menyederhanakan peraturan perizinan mengingat birokrasi perizinan di Indonesia yang cukup memakan waktu panjang.
"Kelebihan Omnibus Law salah satunya menghemat waktu, biaya, memudahkan kesepakatan politik, dan memudahkan harmonisasi," kata Mas Achmad Santosa dalam diskusi mengenai RUU Ciptaker terhadap penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Selain itu, RUU Ciptaker juga memiliki arah positif untuk mempercepat investasi dalam pertumbuhan ekonomi.
Baca: Seperti Kiano, Raffi Ahmad Akui Rafathar Bawa Berkah: Dari Hamil Sampai Lahir Gue Gak Ngeluarin Duit
Baca: Arthur Melo, Perpaduan Pirlo & Jorginho yang Ideal Bagi Skema Maurizio Sarri
Baca: Tata Cara Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bebas Pajak Pemerintah
"Arah kebijakannya adalah percepatan investasi untuk pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, RUU Ciptaker juga menjanjikan adanya penghematan biaya, memudahkan kesepakatan politik, dan memudahkan harmonisasi.
Meski demikian, menurut dia, terdapat kelemahan dalam regulasi itu, yakni multi and deserve subjects, yang menyebabkan kelompok kritis dalam parlemen dan masyarakat sulit dan terbatas untuk berkomentar.
RUU Ciptaker atau Omnibus Law, menurut dia, memang sudah diterapkan di beberapa negara lain. Namun, di Indonesia, sektor yang disentuh cukup luas.
Seperti diketahui, DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU Cipta Kerja.
Pembahasan RUU ini dilakukan menyusul setelah diterimanya surat presiden (surpres) terkait salah satu klaster Omnibus Law pada pertengahan Februari 2020. Namun, saat ini, DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU mengingat wabah virus corona atau Covid-19 yang terus menyebar di Tanah Air.[]