Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menang di PTUN Bandung, Kemenag Tegaskan Pembangunan Kampus UIII Tak Bisa Diganggu

Penggugat dalam perkara ini mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 35 ha, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menang di PTUN Bandung, Kemenag Tegaskan Pembangunan Kampus UIII Tak Bisa Diganggu
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat, Selasa (5/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), atas status kepemilikan lahan Kementerian Agama yang tengah dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kamis, 23 April 2020 lalu.

Dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat 2 Intervensi 1 (Kementerian Agama) dan menyatakan gugatan yang diajukan BMPTVSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

Menyambut putusan majelis hakim tersebut, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP menyatakan, tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional kampus UIII.

Proyek pembangunan kampus UIII menurutnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Jadi siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum," ujarnya dalam keterangan pers tertulis, Kamis, 30 April 2020.

Dia menambahkan, Kementerian Agama bekerjasama dengan aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menindaknya.

Kuasa Hukum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Misrad menjelaskan, putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Bandung dalam perkara ini terbilang langka, dimana dengan dikabulkannya eksepsi pada putusan sela mengisyaratkan bahwa perkara ini tidak memiliki kejelasan sejak awal.

BERITA TERKAIT

Dalam perkara ini hakim juga menganggap BMPTVSI sejak awal telah mengetahui bahwa aset yang diperkarakan merupakan Aset Negara sejak tahun 2007, dengan sertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 ha menjadi atas nama Kementerian Agama.

Baca: Rebusan Daun Sirih Bisa Sembuhkan Sakit Mata Cuma Mitos, Dokter Bilang Itu Berbahaya

Penggugat dalam perkara ini mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 35 ha, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang.

Namun setelah ditelusuri, kesesuaian antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI tidak ditemukan.

Baca: Sahur Berlebihan Malah Bikin Cepat Lapar Saat Berpuasa

Sementara itu Tim Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin menegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 seluas 1.425.889 M2 an. Kementerian Agama RI yang digugat bukanlah sertifikat yang serta merta baru terbit pada tahun 2018.

Baca: Steven Yeun Siap Bintangi Serial Animasi Invincible

Sertifikat tersebut merupakan pecahan Sertifikat Nomor 00001/Cisalak Tahun 2007 seluas 1.817.488 M2 an. Departemen Penerangan RI Cq. Direktorat Radio. Terkait keabsahan kepemilikan atas lahan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133/Pdt.G/2009/PN-DPK juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.99/PDT/2012/PT-BDG. Sehingga Sertifikat No.0001/Cisalak Tahun 2007 an. Departemen Penerangan Cq. Direktorat Radio sah dan berkekuatan hukum.

”Itu artinya, kepemilikan aset atas tanah tersebut oleh Kementerian Agama sebagai pemecahan aset Departemen Penerangan RI sah dan tidak dapat diganggu gugat,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas