Romy Tak Gentar Hadapi Kasasi KPK
Romy pun rupanya tak gentar menghadapi kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertarungan antar Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beum berakhir.
Meski telah mendapatkan pemotongan penahanan oleh pengadilan tinggi, KPK masih melakukan kasasi agar hukumannya di tambah.
Romy pun rupanya tak gentar menghadapi kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Romy, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya enggak ada masalah, mereka [KPK] ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," ujar Maqdir saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020).
Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Kamis 30 April 2020, Soal dan Materi SD, SMP, & SMA
Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Kamis 30 April 2020, Soal dan Materi SD, SMP, & SMA
Baca: Jumlah Korban Meninggal Akibat Covid-19 di AS Sudah Lewati Perang Vietnam
Baca: Australia Gencar Serukan Penyelidikan Asal Usul Covid-19, Begini Tanggapan Indonesia
Maqdir dengan tegas menolak karena adanya kasasi yang dilayangkan KPK ke MA nantinya lembaga antirasuah itu bakalan memiliki dalih untuk memperpanjang masa penahanan Romy.
Sebab, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI berhasil menyunat hukuman Romy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.
“Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang,” tegas Maqdir.
Maqdir mengatakan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat.
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan wewenang penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy pada Mahkamah Agung (MA).
Hal ini lantaran KPK tengah mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4) yang menyatakan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.
"Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali.
Mengacu pasal 28 dan pasal 29 KUHAP, Ali menambahkan, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat Kasasi selama 50 hari.
"Dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," jelas Ali.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango belum tahu memiliki informasi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai status penahanan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.
Sehingga, kata Nawawi, terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu masih tetap berada di penjara.
"Kami sudah perintahkan Deputi Penindakan mengenai kemungkinan di atas, ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis kasasinya," kata Nawawi.
Saat ini Romy sedang menanti kebebasan usai masa hukumannya dipotong menjadi 1 tahun di tingkat banding.
Merujuk putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Romy yang terjerat kasus jual beli jabatan di Kemenag harusnya bebas pada 16 Maret 2020. Sebab, ia telah ditahan sejak 16 Maret 2019.
Namun, Romy sempat dibantarkan di rumah sakit selama 44 hari. Dalam kurun 44 hari itu, masa penahanannya tak dihitung.
Sehingga, apabila dihitung dengan masa pembantaran, menurut perhitungan kuasa hukum, Maqdir Ismail, Romy bebas pada Rabu, 29 April 2020.
Namun demikian, Romy belum juga dibebaskan hingga Rabu sore ini. Sebab, KPK telah memutuskan mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
Nawawi mengatakan, jika MA tidak memperpanjang penahanan Romy, maka KPK segera membebaskan Romy dari penjara.
"[Pembebasan Romy] bergantung ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis Hakim Agung yang ditunjuk menangani perkara kasasinya. Kalau hari ini tidak ada [perpanjangan penahanan], tentu KPK akan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Nawawi.(Tribun Network/ham/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.