Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid di Pabrik Rokok Sampoerna: Perusahaan Kecolongan, Karyawan Status PDP Tetap Kerja

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut kasus corona di PT HM Sampoerna Tbk bukanlah klaster baru.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Covid di Pabrik Rokok Sampoerna: Perusahaan Kecolongan, Karyawan Status PDP Tetap Kerja
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI - Aktivitas pelintingan rokok sigaret kretek tangan (SKT) di pabrik PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya, Kamis (19/5/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Cerita tentang karyawan positif terinfeksi virus corona di pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, sungguh mengejutkan banyak pihak.

Kasus ini berpotensi menjadi klaster baru Covid-19 setelah dua orang karyawan pabrik meninggal dunia akibat Covid-19, dan 63 karyawan lainnya terdeteksi positif berdasar rapid test.

Selain itu, sebanyak 163 orang sudah dilakukan swab PCR yang hasilnya akan muncul dalam satu hingga dua hari ke depan.

Manajemen PT HM Sampoerna Tbk menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. 

Baca: Mbak Tutut: Ibu Tien Soeharto Meninggal Bukan Karena Tertembak

"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 sekaligus menghentikan tingkat penyebaran Covid-19 yang sekarang telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," ujar Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, Kamis (30/4/2020).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut kasus itu bukanlah klaster baru.

"Sebetulnya dia (pasien) bukan klaster baru," kata Risma, Kamis (30/4/2020).

Ia mengungkapkan, kasus di pabrik itu memang bermula dari pasien yang tak jujur dan memilih tetap bekerja, padahal seharusnya menjalani karantina.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Risma di data Pemkot Surabaya pasien tersebut awalnya sudah dinyatakan PDP.

"Jadi waktu itu kan puskesmas menangani sendiri, jadi pengawasannya kurang. Pasien tetap kerja, padahal sebetulnya dia sudah PDP," ungkapnya.

Menurut Risma, saat ini sejumlah karyawan menjalani karantina di sebuah hotel.

"Masuk hotel, semua biaya ditanggung Sampoerna," ungkap Risma. 

Baca: Jasa Travel Gelap Jaring Calon Pemudik Lewat Facebook, Tarifnya Rp 500 Ribu Sampai Tujuan

Sampoerna telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan terdampak kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya dan Jawa Timur.

Baca: Pusing karena Sepi Job, Iis Dahlia Menyambung Hidup dari Uang Tabungan

Sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim, manajemen juga telah menerapkan protokol antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan kontak tracing, meminta karyawan karantina mandiri, melakukan rapid test, serta bekerja sama dengan rumah sakit setempat.


Langkah ini, kata Elvira, dilakukan dengan terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas.

"Yakni memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi karyawan terdampak, karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri, dan karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka karena terdampak," ucapnya.

Tak itu saja, Sampoerna juga memastikan kualitas produk melalui karantina produk selama lima hari sebelum didistribusikan ke konsumen. 

Baca: Tayang di Netflix, Camila Mendes Jadi Perempuan Kaya Raya di Film Dangerous Lies

"Ini berarti dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European CDC dan WHO. Dikatakan, virus itu dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga, serta kurang dari 24 jam pada kardus," katannya.

Sampoerna juga menegaskan telah melakukan berbagai upaya sesuai anjuran pemerintah dan WHO sebagai bentuk komitmen perusahaan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi. (surya/tribunjatim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas