Pasutri Pelaku Penusukan Wiranto Ternyata Bawa Anaknya Saat Beraksi di Alun-alun Menes
Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara dan Fitria Diana membawa anaknya saat beraksi menusuk Wiranto di Alun-Alun Menes
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan suami istri pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, diketahui membawa anaknya ke lokasi kejadian saat keduanya melakukan aksi penyerangan.
Hal tersebut terungkap dari keterangan M Dede Rohimudin seorang perangkat desa yang menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut
Dede menyebut pasangan suami istri, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara dan Fitria Diana membawa anaknya saat beraksi menusuk Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019.
Baca: Pelaku Penusukan Wiranto di Banten Meminta Maaf
“Apa ada anak kecil di sekitar situ?” tanya Masrizal, ketua majelis hakim kepada Dede di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020).
“Ada, perempuan,” jawab Dede.
“Ada anak kecil, sedang apa?” tanya Masrizal.
“Nangis saja,” jawab Dede.
“Ada anak kecil dekat orang tuanya. Dekat pelaku wanita,” jawab Dede.
Semula, Dede mengaku tidak mengetahui siapa anak kecil itu.
Baca: Pelaku Penusukan Wiranto Dijerat Pasal Tindak Pidana Terorisme
Dia baru mengetahui anak itu merupakan anak dari Abu Rara dan Fitria pada saat mendapatkan informasi dari media massa.
“Saya tahu itu anaknya dari media,” ungkapnya.
Dede mengklaim merekam peristiwa pada saat Wiranto ditusuk itu.
Dia merekam menggunakan handycam.
“Pada saat itu, saya sedang merekam pak menteri. Pak Wiranto. Saya merekam Pak Wiranto turun dari mobil. Ada penusukan. Yang menusuk itu Abu Rara. Menusuk secara membabi-buta,” kata dia.
Baca: Wiranto: Isu Ketidakpercayaan Pada Pemerintah Soal Corona Tidak Benar
Selain Wiranto, dia mengungkapkan, Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, juga terkena tusukan.
Untuk diketahui, pada Kamis (30/4/2020), sidang beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan empat orang saksi.
Mereka yaitu, Siti Asiah, M. Dede Rohimudin, Nana Suryana, dan Ella Radatul.
Nana Suryana dan Ella Radatul merupakan tetangga pelaku penusukan Wiranto.
Para saksi itu memberikan keterangan dari Mapolres Pandeglang. Sementara itu, Majelis Hakim, Penasihat Hukum, dan Jaksa Penuntut Umum berada di ruang sidang PN Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
Baca: Hakim Dengarkan Keterangan 3 Saksi Terkait Kasus Penusukan Eks Menkopolhukam Wiranto
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).
Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.
Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.
Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.
Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.
Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Kemudian perbuatan pelaku pun menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.