Token Listrik Gratis dan Diskon Listrik Mei 2020, Akses www.pln.co.id atau WhatsApp
Bantuan pembayaran listrik Mei 2020 dapat diakses di sini lewat akses www.pln.co.id atau WhatsApp
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan pembayaran listrik Mei 2020 dapat diakses di sini.
Pelanggan PLN dapat menikmati stimulus pembayaran listrik gratis dan diskon kepada yang diberikan pemerintah selama tiga bulan, yakni layanan listrik gratis dan diskon 50 persen mulai April, Mei, sampai Juni.
Seperti diketahui pemerintah memberikan stimulus untuk menekan dampak Covid-19 yang menjadi pandemi global.
Kendati demikian, bantuan tersebut diberikan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Lalu bagaimana cara mendapatkannya?
Ada dua cara yang diberikan PLN untuk mendapat stimulus pembayaran tagihan listrik dari pemerintah.
Yakni melalui pesan WhatsApp dan akses laman resmi (website) PLN.
Baca: Login www.lightup.id, Siapkan 5 Dokumen untuk Dapat Diskon Listrik PLN 1300 VA dan 900 VA
1. Via WhatsApp
- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.
- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Bagikan info ini ke teman dan keluargamu
https://wa.me/628122123123
Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing
Hotline PLN (Kode Area) 123"
- Lanjutkan mengetik kode 1.
- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:
"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."
Baca: Listrik Gratis PLN dan Diskon 50 Persen Mei 2020, Klaim di www.pln.go.id atau WA 08122-123-123
2. Via Website: www.pln.co.id
- Buka laman www.pln.co.id.
Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.
- Masuk ke menu 'pelanggan'
- Pilihlah 'stimulus Covid-19'
- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.
- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.
- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.
Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.
Cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA, Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
Cara Cek Dapat Token Gratis atau Tidak
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka menjelaskan cara mengecek mana pelanggan yang mendapatkan token gratis dari pemerintah.
I Made mengatakan, pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui rekening pembayaran listrik atau pulsa.
"Jadi kalau ada pertanyaan 'Saya dapat diskon enggak?'."
"Jawabannya adalah 'Silakan dicek di struk pembayaran rekening terakhir atau pembelian pulsa terakhir'," kata Suprateka saat dihubungi, Jumat (3/4/2020), dikutip Kompas.com.
I Made menyebut, kode M (mampu) dalam kode listrik R1M merupakan listrik pasca bayar dan tidak bersubsidi.
Sementara kode R1MT menandakan kategori listrik pra-bayar.
Sehingga, kode tersebut bisa dicek melalui struk pembayaran rekening terakhir.
Adapun kode R1M dan R1MT berarti tidak mendapat kompensansi listrik gratis dari pemerintah.
Untuk kode R1 dan R1T merupakan kategori pelanggan listrik yang mendapat keringanan biaya dari pemerintah.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Muhammad Idris)