Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga 2 Mei, Kemenkumham Bebaskan 39.193 Narapidana Lewat Program Asimilasi dan Integrasi

Rika menjelaskan dari program asimilasi dibebaskan 36.937 orang dengan rincian 36.029 narapidana dan 908 anak.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Hingga 2 Mei, Kemenkumham Bebaskan 39.193 Narapidana Lewat Program Asimilasi dan Integrasi
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
RBS alias Mbendol (baju tahanan) napi asal Lapas Wirogunan yang bebas akibat program asimilasi kembali diringkus polisi saat dihadirkan dalam saat rilis kasus curat kendaraan bermotor pada Senin (27/4/2020) di mapolsek setempat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona (Covid-19), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan 39.193 narapidana dan anak, hingga Sabtu (2/5/2020).

"Berdasarkan data yang dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang dirilis per Sabtu 2 Mei 2020, pukul 07.00 WIB, hingga saat ini yang keluar dan bebas 39.193," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).

Baca: Kedatangan Ratusan TKA China Ditunda, Imigrasi Belum Keluarkan Visa

Baca: Update Corona di Semarang, Surabaya, Makassar, 3 Kota yang Berpotensi Menjadi Episentrun Baru

Rika menjelaskan dari program asimilasi dibebaskan 36.937 orang dengan rincian 36.029 narapidana dan 908 anak.

Sementara dari program integrasi, tercatat dibebaskan 2.256 orang dengan rincian 2.220 narapidana dan 36 anak.

Diketahui, Kemenkumham tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Adapun program ini akan terus berjalan hingga masa darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah selesai. Atau sesuai dengan penetapan pemerintah pada Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Pasal 23 sendiri berbunyi: (1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 4 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas