Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Perkara Bowo Sidik Pangarso ke Kas Negara

Bowo Sidik Pangarso merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-in KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Perkara Bowo Sidik Pangarso ke Kas Negara
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp 10 Miliar ke kas negara.

Pemberian uang ke kas negara itu dalam rangka pemulihan aset dari perkara tindak pidana korupsi mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Bowo Sidik Pangarso merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK berkomitmen di setiap penyelesaian perkara untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi.

Baca: Mantan Komisioner KPK: Omnibus Law Jadi Ancaman Jangka Panjang

Baca: Eks Pimpinan KPK: Jika MK Batalkan Perppu Corona Artinya Tegakkan Moralitas Konstitusi

Menurut dia, upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi itu telah dilakukan, pada Jumat (24/4/2020).

"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan upaya pemulihan aset itu sebagaimana perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik.

Adapun penyetoran uang tersebut, yakni Rp1,85 miliar yang disetorkan pada 22 Januari 2020 dan Rp8.574.031.000, 1.060 dolar Singapura, dan 50 dolar AS yang disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020.

"Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000 dan 1.060 dolar Singapura serta 50 dolar AS," tambah Ali.

Dia menambahkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi dilakukan melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas