Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragam Cara Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Dari Travel Liar Hingga Sembunyi di Terpal Truk

Pelarangan mudik demi memutus penyebaran Covid-19 sudah sepekan diberlakukan. Larangan pemerintah seolah tak dihiraukan. Banyak cara mudik ditempuh.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ragam Cara Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Dari Travel Liar Hingga Sembunyi di Terpal Truk
Ig @beritacilegon
Dua penumpang gelap di mobil pikap mencoba mengelabui petugas Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Viral, Pikap Bawa Penumpang di Bawah Tumpukan Kerupuk, untuk Kelabui Petugas di Pelabuhan Merak, https://aceh.tribunnews.com/2020/04/30/viral-pikap-bawa-penumpang-di-bawah-tumpukan-kerupuk-untuk-kelabui-petugas-di-pelabuhan-merak?page=all. Editor: Mursal Ismail 

Mobil-mobil travel ini kemudian diminta putar balik ke arah Jakarta dan dituntun petugas polisi ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pihak travel juga akan dipanggil dalam waktu dekat guna menjalani pemeriksaan.

Selain belasan Travel tersebut, polisi juga mengamankan sebuah truk yang coba menyelundupkan pemudik.

Para penumpang bersembunyi di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.

"Kami tangkap satu (truk) di Cikarang Barat, itu dia bawa penunpang isinya enam orang dengan tujuan ke Brebes," kata Sambodo

Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta. Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.

Polisi akan menangkap truk mana pun yang dianggap mencurigakan membawa penumpang.

Berita Rekomendasi

Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta. Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.

"Tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga ada pelanggaran UU lalu lintasnya," ucap dia.

Sambodo mengatakan, para pengemudi dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.

Sebab, jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak mempunyai izin mengangkut orang dalam trayek.

"Kendaraannya kami tahan, kami tilang, tapi untuk penumpangnya kami kembalikan," ucap Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbagai Upaya Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Berujung Diamankan Polisi", .
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas