Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut Program Kartu Prakerja Tak Efektif

ICW menilai Program Kartu Prakerja tidak efektif sebagai bantuan program bantuan sosial untuk menangani persoalan Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in ICW Sebut Program Kartu Prakerja Tak Efektif
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Program Kartu Prakerja tidak efektif sebagai bantuan program bantuan sosial untuk menangani persoalan Covid-19.

Pasalnya, pemberi kerja dinilai tidak memberi atensi kepada warga yang tengan mencari kerja.

"Prakerja ini rasanya sia-sia diberikan kepada warga, karena ketika mereka lulus, tidak ada wadah atau pemberi kerja karena kan situasinya sekarang sedang kerja di rumah. Dan ini juga menjadi kontraproduktif ketika kita lihat dari Rp 3,5 juta yang diberikan itu kan Rp 1 jutanya masuk ke platform digital itu," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Baca: #KitavsCorona, Grab Gotong Royong Bareng Perusahaan Besar Sejahterakan Mitra Driver

Baca: Jadwal Buka Puasa di Makassar Senin 4 Mei 2020 dan Doa Buka Puasa Ramadhan 1441 H

Di sisi lain, ICW menilai program yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak masa kampanye itu dinilai berpotensi korupsi.

Hal itu melihat atas dasar penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam Progran Kartu Prakerja.

"Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Wana.

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Berita Rekomendasi

Menurutnya, proses penunjukan platform mitra prakerja itu hatus menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Tetapi kemudian aturan tersebut dilangkahi yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan," jelas Wana.

Wana mengatakan, potensi korupsi di sektor perencanaan seperti itu sudah kerap terjadi. Karena itu, dia menilai harus ada yang dievaluasi dari pelaksanaan Program Prakerja tersebut.

"Misalnya, bagaiamana kemudian proses legislasi itu dilakukan secara tertib. Ini yang menjadi persoalan kita. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementrian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas