ICW Sebut Program Kartu Prakerja Tak Efektif
ICW menilai Program Kartu Prakerja tidak efektif sebagai bantuan program bantuan sosial untuk menangani persoalan Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Program Kartu Prakerja tidak efektif sebagai bantuan program bantuan sosial untuk menangani persoalan Covid-19.
Pasalnya, pemberi kerja dinilai tidak memberi atensi kepada warga yang tengan mencari kerja.
"Prakerja ini rasanya sia-sia diberikan kepada warga, karena ketika mereka lulus, tidak ada wadah atau pemberi kerja karena kan situasinya sekarang sedang kerja di rumah. Dan ini juga menjadi kontraproduktif ketika kita lihat dari Rp 3,5 juta yang diberikan itu kan Rp 1 jutanya masuk ke platform digital itu," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Baca: #KitavsCorona, Grab Gotong Royong Bareng Perusahaan Besar Sejahterakan Mitra Driver
Baca: Jadwal Buka Puasa di Makassar Senin 4 Mei 2020 dan Doa Buka Puasa Ramadhan 1441 H
Di sisi lain, ICW menilai program yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak masa kampanye itu dinilai berpotensi korupsi.
Hal itu melihat atas dasar penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam Progran Kartu Prakerja.
"Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Wana.
Menurutnya, proses penunjukan platform mitra prakerja itu hatus menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Tetapi kemudian aturan tersebut dilangkahi yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan," jelas Wana.
Wana mengatakan, potensi korupsi di sektor perencanaan seperti itu sudah kerap terjadi. Karena itu, dia menilai harus ada yang dievaluasi dari pelaksanaan Program Prakerja tersebut.
"Misalnya, bagaiamana kemudian proses legislasi itu dilakukan secara tertib. Ini yang menjadi persoalan kita. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementrian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.