Legislator Gerindra Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Pelarangan Mudik
Andre Rosiade juga secara khusus menyoroti soal pengecualian larangan penerbanganuntuk VVIP
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade meminta pemerintah tegas dalam menegakkan aturan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Andre Rosiade juga secara khusus menyoroti soal pengecualian larangan penerbanganuntuk VVIP.
Baca: Curhat Mensos yang Sibuk Urusi Bansos Covid-19, Balas Pesan Hingga Jam 1 Dini Hari
Hal itu dikatakannya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/5/2020).
"Kita tahu Presiden sudah melarang kita mudik, sudah melarang pulang kampung, dan harapan kami tentu pemerintah tegas, tidak berubah-ubah peraturannya," kata Andre.
Andre juga meminta kepada pimpinan DPR dan Komisi V yang membidangi transportasi untuk mengingatkan pemerintah agar tidak ada perubahan aturan di saat pandemi Covid-19.
Sebab, larangan mudik sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 yang diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan.
Baca: Penjelasan Ketua Tim Lab soal Pemeriksaan Cepat Jadi Kunci Bali Tangani Covid-19
Anggota Komisi VI DPR itu ingin pemerintah tegas agar tidak ada celah dalam aturan yang ada.
"Harapan kami tentu ini butuh ketegasan dari pemerintah dan juga kita harapkan pimpinan DPR mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten dilarang terbang, dilarang mudik. Jangan sampai ada celah karena dekat dengan si ini, dekat dengan si itu, peraturan diubah," pungkas Andre.
Kemenhub Bakal Keluarkan Aturan Turunan
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca: Produsen Obat Gilead: Remdesivir Tunjukkan Hasil Menjanjikan
Baca: Refly Harun Pesimis Partai Gelora Bisa Dapat Suara di 2024, Fahri Hamzah: Pertanyaan Paling Sadis
Baca: BMW X8 М Diprediksi Bakal Menjadi SUV Terkuat di Dunia
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Adita juga mengatakan, peraturan turunan ini dirilis sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
Tujuannya agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
Adita menegaskan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini.
Aturan tersebut antara lain larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
Ia menambahkan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi seperti darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.
Kegiatan bepergian itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020.
“Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Andita.
Sudah Belasan Ribu Kendaraan Diminta Putar Balik
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 10.573 kendaraan yang diminta putar balik.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan larangan mudik yang telah berjalan selama 10 hari.
Baca: Cara Ini Dianggap Paling Relevan Ketimbang Pelarangan Mudik
Mereka dipaksa putar balik dari dua pos penyekatan di ruas tol dan 16 pos penyekatan di jalan arteri.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/5/2020).
"Dari data terakhir, sampai saat ini selama 10 hari penerapan larangan mudik, ada 10.573 kendaraan yang kami paksa diputar balik dari 18 pos penyekatan di jalan arteri dan jalan tol," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Selain itu, kata dia, ada sekitar 15 travel gelap serta truk barang, yang diketahui membawa pemudik, ditindak pihaknya dengan tilang.
"Travel gelap dan truk barang itu ditilang dan kendaraannya kita amankan, sementara pemudik yang dibawa kita minta kembali ke Jakarta," kata Yusri.
Menurut Yusri penilangan dilakukan karena kendaran travel gelap itu tidak memiliki izin trayek angkutan penumpang.
"Begitu juga dengan truk yang membawa pemudik. Karena itu peruntukkannya untuk barang tapi dipakai untuk angkut penumpang," kata Yusri.
Ke depan kata Yusri, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa mudik untuk kali ini dilarang, guna menekan penyebaran virus corona.
"Supaya keluarga atau kerabat kita di kampung halaman tidak terpapar Covid-19 yang dibawa pemudik," katanya.
Yusri menjelaskan dalam 7 hari terakhir jumlah pemudik yang mencoba melewati jalur arteri semakin meningkat atau semakin banyak.
"Sementara jumlah pemudik yang lewat ruas tol, jumlahnya terus menurun. Tetapi pemudik di jalur arteri semakin banyak," katanya.
Yusri menjelaskan, pada 3 hari awal penerapan larangan mudik tidak ada kendaraan pemudik yang lewat jalur arteri.
"Di hari ke 4 atau sejak Senin 27 April, barulah ada pemudik di jalan arteri yang kami putar balik. Sampai Kamis kemarin, pemudik di jalan arteri ini makin banyak, terutama kendaraan pribadi dan roda dua," katanya.
Ia menjelaskan dari 10.537 kendaraan yang diputar balik selama sepekan, kendaraan pribadi masih mendominasi atau yang terbanyak disusul kendaraan umum.
"Sementara sepeda motor yang kami putar balik dari jalan arteri, semakin banyak setiap harinya," katanya.
Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.
Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek. Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.
Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.
Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).
Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.
"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.
Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
Baca: Nge-prank Terhadap Transpuan, Youtuber Ferdian Paleka Bisa Dijerat Pasal Penghinaan
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara.