Mabes Polri: Said Didu Diperiksa Setelah PSBB Jakarta Selesai
Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Sekretaris BUMN Said Didu setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selesai diterapkan.
Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).
Baca: PAN Hormati Putusan Putra Amien Rais Mengundurkan Diri
Seyogyanya Said Didu diperiksa sebagai terlapor pada Senin (4/5/2020).
"Harusnya diperiksa kemarin tapi minta jadwal ulang. Nanti dijadwalkan ulang selesai PSBB Jakarta dicabut," ucap Argo.
Untuk diketahui Said Didu dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu.
Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.
Baca: Sampaikan Dukacita, Ahok Kenang Hadiah dari Didi Kempot saat Pilgub DKI 2012
Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk mempolisikan Said Didu.
Sementara itu, Said Didu juga tidak mau kalah. Dia menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya yakni Letkol CPM (purn) Helvis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.