Istana: Tidak Perlu Ada yang Diluruskan dari Pernyataan Menhub soal Larangan Mudik
Menurutnya izin tersebut hanya untuk mereka yang mendapat pengecualian melakukan perjalanan ke daerah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Sebelumnya, Kemenhub akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai Kamis besok, 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, relaksasi ini berlaku untuk semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat yang dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi
Ia juga menyebutkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar pengelola moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.
Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus AKAP Restu Mulya Versus Truk Ikan di Paiton, Situbondo
"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi,
Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.
"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.
DPR Bingung
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nurhayati Monoarfa mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona atau Covid-19 masih tergolong tinggi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Nurhayati dalam rapat keerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya, Rabu (6/5/2020).
Nurhayati menanyakan, apakah ada jaminanan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika sektor transportasi kembali boleh beroperasi.
"Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang." ucap Nurhayati.
Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi
Selain itu Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan apabila memang kembali dibuka.
Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus AKAP Restu Mulya Versus Truk Ikan di Paiton, Situbondo
"Saya pernah melihat petugas di lapangan, khsususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.