Kivlan Zen Uji Materi UU Darurat tentang Senjata Api
Mayor Jenderal TNI (Purn), Kivlan Zen, mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI (Purn), Kivlan Zen, mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu menguasakan kepada Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum, karena pada saat ini Kivlan berstatus terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi perkara itu di nomor 27/PUU-XVIII/2020, pada Senin (4/5/2020).
Baca: Kivlan Zen Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda
Baca: Kejaksaan Tanggapi Video Viral Kivlan Zen Mengaku Dipukul Dokter Kejaksaan
"Bahwa, dalam permohonan Pengujian Undang-Undang, pemohon mengajukan norma Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Tonin Tachta.
Baca: Fakta-Fakta Sidang Lanjutan Kivlan Zen: Berseragam Purnawirawan TNI hingga Merasa Dizalimi
Upaya permohonan uji materi itu diajukan Kivlan berkaitan status sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Tonin Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini. Sebab, menurut dia, undang-undang itu bisa disangkakan kepada siapa saja tanpa alat bukti yang kuat.
"Berhubung keadaan mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang perlu mengadakan perubahan-perubahan dengan demikian menjadi tidak relevan lagi
perlindungan konstitusi terhadap pemohon jika diteliti perlmbangan dan dasar konstitusi," ujarnya.
Atas dasar itu, Tonin Tachta meminta majelis hakim konstitusi agar menyatakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dan, meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.