Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Berkas Perkara Bupati Nonaktif Sidoarjo Masuk Tahap II

Ali mengatakan, persidangan terhadap keempat tersangka bakalan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Berkas Perkara Bupati Nonaktif Sidoarjo Masuk Tahap II
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Saiful Ilah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah masuk ke tahap II.

Empat tersangka itu ialah Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk para tersangka dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Ali mengatakan, persidangan terhadap keempat tersangka bakalan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sebelum menjalani persidangan, dilakukan penahanan lanjutan terhadap keempat tersangka selama 20 hari terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali.

Selama proses penyidikan terhadap Saiful telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 99 saksi.

Berita Rekomendasi

Sementara, terhadap Sunarti, Judi, serta Sanadjihitu KPK telah memeriksa 52 saksi.

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Tak hanya Saiful, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang lainnya dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Penetapan tersangka terhadap Saiful dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menduga Saiful bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji menerima suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Suap dengan total sekitar Rp1,8 miliar ini diberikan kepada Saiful dan tiga anak buahnya agar Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi menggarap sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.

Kasus ini bermula pada 2019. Saat itu, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.

Ibnu Ghopur merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Pada Juli 2019, Ibnu melapor kepada Saipul bahwa terdapat proyek yang diinginkannya, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya.

Akibatnya, Ibnu terancam tidak dapat menggarap proyek tersebut. Ibnu Ghopur pun meminta kepada Saiful Ilah untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut.

Ibnu tercatat memenangkan sejumlah proyek, di antaranya proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Selain itu, Ibnu melalui beberapa perusahaan juga memenangkan empat proyek lainnya, yakni proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar; proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Toto memberikan sejumlah fee dengan nilai bervariasi kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati Saiful Ilah pada Oktober 2019.

Ibnu memberikan uang Rp240 juta kepada Judi Tetrahastoto dan sebesar Rp 200 juta kepada Sunarti Setyaningsih.

Tak hanya itu, pada Selasa (7/1/2020) kemarin, Ibnu diduga memberikan uang sebesar Rp350 juta kepada Saiful. Uang itu diberikan kepada Saiful melalui ajudannya di rumah dinas Bupati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas