Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Sidangkan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Wahyu dan Tio merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Segera Sidangkan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sudah P21 alias lengkap.

Wahyu dan Tio merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antara waktu (PAW).

"Hari ini, penyidik melaksanakan tahap II [penyerahan tersangka dan Barang Bukti] kepada JPU untuk dua tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Baca: Saeful Bahri Akui Beri Uang ke Wahyu Setiawan Terkait PAW Harun Masiku

Dengan pelimpahan berkas penyidikan tersebut, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Setelah berkas dakwaan rampung, keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Rencana persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ali.

Sejauh ini, KPK telah mengumpulkan keterangan dari 36 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sejumlah saksi yang pernah diperiksa diantaranya,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Krsitiyanto; Ketua KPU Arief Budiman; serta Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Baca: 30.193 Kendaraan Diputar Balik karena Masih Nekat Mudik

Berita Rekomendasi

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi diantaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, Riezky Aprilia," ungkap Ali.

Keterangan para saksi tersebut telah dituangkan dalam berkas penyidikan Wahyu Setiawan maupun Agustiani.

Baca: Rumah Sakit Perancis Sebut Temukan Kasus Covid-19 Pertama pada 27 Desember 2019

Nantinya, para saksi tersebut akan kembali dimintai keterangannya di persidangan Wahyu dan Agustiani guna proses pembuktian.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut yakni, Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina; Calon Anggota Legislatif (Caleg), caleg asal PDIP, Harun Masiku (HAR) dan kader PDIP, Saeful Bahri (SAE).

Saat ini, Saeful Bahri sudah memasuki proses persidangan. Sementara Harun Masiku masih diburu KPK dan Polri. Belum diketahui di mana keberadaan Harun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas