Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perppu Pilkada Beri Kesempatan Penindakan Politisasi Bansos

perubahan PKPU itu akan memberikan kepastian terkait tahapan Pilkada dan upaya pengawasan serta penegakan hukum kepemiluan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perppu Pilkada Beri Kesempatan Penindakan Politisasi Bansos
Twitter/ @awgangerti
Bantuan dari Bupati Klaten Sri Mulyani trending Twitter 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyarankan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Upaya itu dilakukan karena PKPU itu menjadi tidak berlaku sebab ada penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diperkuat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca: Mundurnya Hanafi Rais Jadi Kobaran Semangat Pembentukan PAN Reformasi  

Menurut Abhan, perubahan PKPU itu akan memberikan kepastian terkait tahapan Pilkada dan upaya pengawasan serta penegakan hukum kepemiluan.

“KPU harus menyiapkan revisi PKPU tahapan. Itu penting untuk menjamin suatu kepastian untuk menegakkan penegakan hukum pemilihan dan pengawasan,” kata Abhan, di diskusi virtual, Rabu (6/5/2020).

Selama ini, dia menjelaskan, Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, tidak dapat melakukan penegakan hukum kepemiluan karena terjadi penundaan tahapan Pilkada melalui Surat Keputusan KPU RI omor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Sehingga, pihaknya tidak dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca: Fadli Zon Sebut Perppu Corona Sulit Digugat: Kalau Misal Pak Prabowo Jadi Presiden akan Beda Sekali

Bentuk pelanggaran, seperti melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan calon dan politik uang.

Berita Rekomendasi

“Tindaklanjut Perppu bagaimana KPU merumuskan PKPU tahapan itu yang paling penting. Kalau tidak segera ditetapkan kembali soal tahapan Pilkada, ini ada kevakuman, kekosongan dalam penegakan hukum pilkada,” ujarnya.

Baca: Sedang Patroli PSBB, Polisi Tangkap Kakak Siti Badriah dan Temannya, Diduga Bawa Sabu

Selama ini, pihaknya sudah melakukan pengawasan penyaluran bantuan kepada warga terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun, karena tidak mempunyai wewenang melakukan penindakan, maka pihaknya meneruskan temuan ke instansi lain.

“Kami di daerah melakukan pengawasan soal bantuan sosial Covid-19. Ada laporan masyarakat, kami tindaklanjuti dengan penindakan, klarifikasi dan sebagainya. Kami klarfikasi dan tindaklanjut kepada instansi lain. Kami tidak vakum pengawasan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.

Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun. Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas